KPPU Temukan Bukti Dugaan Monopoli Penyediaan Avtur Pertamina Patra Niaga

Ilustrasi pengisian avtur. Foto: Berkas Pertamina

Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan terhadap PT Pertamina Patra Niaga karena dugaan praktik monopoli dan penguasaan pasar penyediaan avtur di bandar udara Indonesia.

 

Mengacu siaran pers KPPU yang dikutip Kamis, 3 Oktober 2024 penyidikan itu dilakukan karena ada dugaan monopoli dan penguasaan pasar oleh Pertamina Patra Niaga mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha penyediaan avtur.

 

Eksispun dugaan tersebut antara lain dengan menolak penawaran kerja sama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur maupun dengan penjualan terbatas pada afiliasi.

 

Keputusan untuk dimulainya penyidikan dengan register No. 21-89/DH/KPPU.LID.I/IX/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No. 5 Mengertin 1999 terkait Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Penerbangan (Avtur) di Indonesia Mengertin 2024 tersebut ditetapkan dalam Rapat Komisi yang dilaksanakan pada 18 September 2024 lalu.

Cek Artikel:  Bank Sumsel Babel Kembali Jadi Pemenang di Ajang Frontliner Championship BPDSI 2024

 

Dari penyelidikan awal, KPPU menemukan adanya bukti awal atas dugaan pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) dan Pasal 19 huruf a dan atau d (penguasaan pasar) oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandar udara.

 

Penyelidikan awal itu didasari dari fakta tingginya harga avtur di Indonesia, bahkan tertinggi di Asia Tenggara. Termasuk, untuk harga avtur di Bandara Soekarno Hatta yang memiliki konsumsi terbesar untuk avtur di Indonesia.
 


Pengisian avtur. Foto: Berkas Pertamina

 

Selain faktor implementasi kebijakan, KPPU menduga adanya monopoli dalam penyediaan avtur juga dapat menjadi faktor tingginya harga avtur.

 

Demi ini, hanya terdapat empat pelaku usaha yang mengantongi izin niaga avtur di Indonesia yakni PT AKR Corporindo, PT Dirgantara Petroindo Raya, PT Fajar Petro Indo, dan PT Pertamina Patra Niaga.

Cek Artikel:  Gaet Investor, Jawa Barat Gelar West Java Investment Summit

 

Dari jumlah tersebut, hanya dua pelaku usaha yang telah beroperasi dalam penyediaan avtur di bandar udara, yaitu PT Pertamina Patra Niaga yang memasok ke 72 bandar udara komersial dan non-komersial, dan PT Dirgantara Petroindo Raya yang memasok ke bandar udara nonkomersial.

 

Berdasarkan data penjualan, diketahui pangsa pasar PT Pertamina Patra Niaga mencapai 99,97 persen atau memiliki posisi monopoli pada pasar avtur di Indonesia.

 

Penyelidikan awal KPPU juga menemukan bentuk praktik monopoli dan penguasaan pasar dalam penyediaan avtur tersebut, seperti adanya perilaku eksklusif yang mencegah masuknya pesaing potensial masuk ke dalam pasar dan penjualan yang hanya dilakukan kepada perusahaan terafiliasi.

 

KPPU pun menduga induk usaha, PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga telah mengakibatkan pesaing mengalami hambatan untuk memasuki pasar avtur.

 

Sementara berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara, penyediaan dan pendistribusian avtur terbuka di setiap bandar udara bagi seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Cek Artikel:  Smelter Freeport Formal Produksi, Indonesia Jadi Negara Produsen Katoda Tembaga Terbesar Keempat Dunia

 

Bahkan, dalam hal pelaku usaha tidak memiliki fasilitas penyimpanan dan penunjangnya, pelaku usaha dapat melakukan co-mingle atau bekerja sama untuk tangki penyimpanan bersama melalui prinsip borrow and loan, vendor and consignment, atau sale and purchase yang berlaku umum dalam dunia penerbangan.

 

“Berdasarkan fakta dan alat bukti permulaan, KPPU memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan awal tersebut ke tahapan penyelidikan, dan akan menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan seperti Menteri ESDM RI, Direktur Istimewa PT. Pertamina (Persero), Direktur Istimewa PT Pertamina Patra Niaga, serta berbagai pihak terkait lainnya,” jelas Personil KPPU Gopprera Panggabean.

Mungkin Anda Menyukai