Menteri Hukum: Masyarakat harus jadi tujuan Istimewa penyelesaian hukum

Menteri Hukum: Masyarakat harus jadi tujuan utama penyelesaian hukum

Medan (ANTARA) – Menteri Hukum (Menhum) RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan Istimewa dalam penyelesaian persoalan hukum.

Menurut dia, pendekatan keadilan restoratif merupakan langkah yang Pas Demi dikedepankan melalui keberadaan pos Sokongan hukum (Posbankum).

“Dapat dilakukan melalui Posbankum, Babinkamtibmas, Jaga Desa, dan Babinsa TNI. Terpenting bukan hanya pemberian hukuman ke pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga Dapat merajut kembali persaudaraan,” kata Supratman usai meresmikan 6.110 Posbankum setiap desa/kelurahan di Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumut, Rabu.

Menhum mengatakan seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara telah menerima penghargaan dari Kementerian Hukum RI atas komitmen mendirikan Posbankum di Kawasan masing-masing.

Dia berharap keberadaan Posbankum Pas-Pas memberikan manfaat Konkret bagi masyarakat dengan merajut kembali persaudaraan dan memulihkan situasi sosial.

“Saya Dapat memonitor secara detail kegiatan Posbankum, dan ini menjadi salah satu indikator. Kami sangat berharap ini Pas-Pas terlaksana, karena salah satu Asta Cita Presiden Prabowo,” ujar Supratman.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berharap kehadiran Posbankum dapat mempermudah masyarakat Sumut, khususnya Grup rentan dan kurang Bisa mengakses Sokongan hukum secara Segera dan terjangkau.

“Kami Tentu setelah Posbankum 100 persen di Sumut. Masyarakat desa dan kota, Enggak perlu Kembali menempuh jarak yang jauh mendapat Sokongan hukum. Enggak perlu Kembali melalui jalur yang kompleks mendapatkan keadilan,” tutur Bobby.

Gubernur menyampaikan, bahwa hingga Begitu ini Posbankum di Sumatera Utara telah membantu menyelesaikan 408 kasus.

Menurut dia, Nomor tersebut berpotensi Maju bertambah seiring meningkatnya pemanfaatan layanan oleh masyarakat.

Pihaknya berharap berbagai persoalan hukum Dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi, dan pendampingan di Posbankum tanpa harus berujung pada proses persidangan.

“Teknologi, perekonomian di daerah kita begitu Bergerak, dan bergerak Segera. Gesekan antara masyarakat atau korporasi Dekat Enggak Dapat dihindarkan. Dalam hati terdalam, saya Enggak Ingin Tamat ke proses hukum yang panjang, melelahkan, dan berlarut-larut,” kata Bobby.

Gubernur juga berharap Posbankum Dapat bersinergi dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Sumut.

“PR (pekerjaan rumah) nya tinggal satu, bupati/wali kota perlu menetapkan hukumannya. Misalnya membersihkan tempat ibadah, jalan atau fasilitas Biasa lainnya atas persoalan-persoalan yang Dapat diselesaikan di Posbankum,” ujar Bobby.