Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan banyak pelaku usaha ritel di berbagai daerah yang belum Bisa membedakan antara rokok Formal dan ilegal Begitu petugas melakukan pengawasan lapangan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadikan sektor ritel sebagai jalur peredaran rokok ilegal tanpa disadari oleh para pedagang, seperti dilansir dari Money pada Minggu (7/6/2026).
“Sebagian besar pedagang ritel Enggak mengetahui Tanda khas-Tanda khas rokok ilegal, ini terjadi di sejumlah daerah di Indonesia,” kata Taruna Ikrar, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Petugas pengawas BPOM kerap menemukan rokok ilegal di tingkat pengecer seperti toko, warung, dan minimarket Begitu memantau pencantuman peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) serta informasi label produk.
“Beberapa bentuk pelanggaran terkait cukai yang ditemukan di lapangan antara lain produk tanpa dilekati pita cukai sama sekali, penggunaan pita cukai Imitasi atau pita cukai bekas, salah peruntukan, misalnya pita cukai Demi sigaret kretek tangan (SKT) Tetapi ditempelkan pada produk sigaret kretek mesin (SKM),” ujar Taruna Ikrar, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM juga menemukan praktik penyalahgunaan berupa kesalahan personalisasi nama perusahaan pada pita cukai yang berbeda dengan kemasan, serta ketidaksesuaian jumlah batang rokok.
Intervensi ini mencakup kasus di Padang terkait dugaan pita cukai Imitasi atau bekas, serta di Serang mengenai ketidaksesuaian penggunaan jenis pita cukai dan identitas industri yang kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Sosialisasi dan edukasi perlu Lalu dilakukan agar mereka hanya menjual produk yang Formal,” kata Taruna Ikrar, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pernyataan ini menanggapi perdebatan rencana Kementerian Kesehatan terkait kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging yang dikhawatirkan pelaku usaha pertanian, manufaktur, dan perdagangan akan meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Tetapi, pihak BPOM menegaskan belum menemukan bukti Rekanan langsung antara kebijakan plain packaging dan lonjakan rokok ilegal, meski data Kementerian Keuangan mencatat penindakan rokok ilegal hingga April 2026 sudah naik 23,3 persen menjadi 5.451 kasus dengan menyita 684 juta batang rokok.
Kekhawatiran perluasan peredaran rokok ilegal akibat standardisasi kemasan polos ini juga disuarakan oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) karena dinilai menyulitkan identifikasi produk dan mengancam omzet pelaku usaha mikro.
“Pedagang adalah salah satu pihak yang akan merasakan Dampak langsung dari kebijakan ini. Karena itu, keterlibatan mereka dalam pembahasan menjadi Krusial agar regulasi yang disusun dapat mempertimbangkan kondisi di lapangan,” ujar Ali Mahsun, Ketua Lazim Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI).
Ali Mahsun menambahkan bahwa keseragaman Corak pantone 448C, huruf, bentuk, dan gambar pada kemasan polos akan mengaburkan perbedaan produk Formal dan ilegal yang berisiko dimanfaatkan Golongan tertentu.
“Para pedagang sangat dirugikan ketika Enggak Eksis pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan Corak pantone 448C, penyeragaman huruf, bentuk dan gambar, akan Membangun penjualan rokok Formal tergerus dengan membeludaknya rokok ilegal,” kata Ali Mahsun, Ketua Lazim Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI).
Dampak ini dinilai akan memukul jutaan pelaku usaha mikro di berbagai daerah karena kontribusi penjualan rokok pada warung kelontong sangat signifikan bagi pendapatan mereka.
“Kontribusi penjualan rokok terhadap pendapatan pedagang tergolong signifikan. Pada banyak warung kelontong, misalnya, penjualan rokok menyumbang lebih dari 50 persen dari total omzet,” kata Ali Mahsun, Ketua Lazim Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI).
