Bareskrim lacak aset Rp320 miliar guna pulihkan kerugian korban PT DSI

Bareskrim lacak aset Rp320 miliar guna pulihkan kerugian korban PT DSI

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Lalu berkoordinasi dengan PPATK, OJK, jaksa penuntut Biasa, serta pihak terkait lainnya guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing)

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Tertentu (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengoptimalkan pelacakan aset dalam perkara dugaan penipuan investasi PT Anggaran Syariah Indonesia (PT DSI) dengan nilai aset yang telah teridentifikasi mencapai Sekeliling Rp320 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan langkah tersebut dilakukan Buat mendukung pemulihan kerugian para korban atau pemberi pinjaman (lender) yang menanamkan Anggaran melalui platform PT DSI.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik Lalu berkoordinasi dengan PPATK, OJK, jaksa penuntut Biasa, serta pihak terkait lainnya guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing),” kata Ade.

Menurut dia, aset yang telah ditelusuri meliputi aset bergerak dan Kagak bergerak, rekening, deposito, piutang, aset keuangan, serta aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Hingga Ketika ini, penyidik telah menyita aset senilai Sekeliling Rp320 miliar. Aset tersebut terdiri atas 11 aset Kagak bergerak berupa kantor, ruko, rumah, apartemen, dan tanah di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Utara dengan nilai Sekeliling Rp143 miliar.

Selain itu, penyidik menyita 642 sertifikat hak Punya (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Punya peminjam (borrower) PT DSI dengan nilai hak tanggungan Sekeliling Rp153 miliar, 13 deposito Punya PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai Rp18 miliar, Dana Kas dan saldo rekening Sekeliling Rp7 miliar, serta empat kendaraan bermotor.

Penyidik juga Tetap melakukan Pengecekan dan pendalaman terhadap aset lain senilai Sekeliling Rp130 miliar yang berpotensi disita dalam berkas perkara tersangka lainnya.

Ade mengatakan Kejaksaan Negeri Depok telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara pertama yang melibatkan tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL. Penyidik selanjutnya melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut Biasa.

Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Buat memfasilitasi proses restitusi bagi para korban sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Tim penyidik akan mengoptimalkan asset tracing Buat ruang pemulihan kerugian para korban PT DSI,” ujar Ade.

Ia menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan iklim investasi yang sehat.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial FH yang merupakan mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan penipuan investasi, penggelapan, dan tindak pidana pencucian Dana (TPPU) yang melibatkan PT DSI.

Ade mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lima alat bukti yang Absah berupa keterangan saksi, keterangan Ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.

“Berdasarkan fakta penyidikan dan lima alat bukti yang Absah, penyidik menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara ini, Yakni FH,” katanya.

FH diketahui merupakan pendiri dan penasihat PT DSI. Ia juga pernah menjabat Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi OJK periode 2014-2017, Direktur Grup Penemuan Keuangan Digital OJK periode 2017-2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Dampak Indonesia (BEI) periode 2018-2022.

Menurut penyidik, FH diduga terlibat dalam penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif yang ditampilkan melalui data atau informasi peminjam eksisting (borrower existing) pada periode 2018-2025.

Penetapan FH merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka yang lebih dahulu ditetapkan, yakni TA selaku direktur Penting, ARL selaku komisaris, serta MY dan AS yang merupakan mantan direktur PT DSI.