PN Mataram vonis Radit 6 tahun penjara dalam kasus Mortalitas kekasihnya

ANTARA – Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Radit Adiansyah dalam kasus Mortalitas kekasihnya Ni Made Vaniradya, dalam persidangan yang digelar di Mataram, Rabu (10/6). Radit terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah atas Mortalitas Vira. Hal ini sekaligus mematahkan Opini Tim Hotman 911 yang menyebutkan bahwa Radit Adiansyah adalah korban pembegalan. (Kusnandar/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)