Majelis Hakim sayangkan Andrie Yunus tak bersaksi di persidangan

Majelis Hakim sayangkan Andrie Yunus tak bersaksi di persidangan

Jakarta (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyayangkan Andrie Yunus Bukan memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Hakim Member Mayor Laut Hukum (H) Zainal Abidin mengatakan sejatinya proses persidangan tersebut berjalan demi kepentingan Andrie selaku korban dalam perkara yang haknya terampas oleh ulah para terdakwa.

“Majelis Hakim awalnya berharap Keluarga Andrie Yunus Demi Dapat hadir secara langsung memberikan keterangan dalam persidangan yang terbuka Demi Biasa agar Dapat menggali dan mendapatkan keterangan yang akan menjadi fakta hukum di persidangan yang komprehensif,” ucap Hakim Zainal Demi membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Hakim Zainal mengungkapkan pihaknya Ingin menggali hal-hal yang melingkupi keadaan Andrie pada sebelum, selama, dan pascakejadian, yang hanya diketahui sendiri oleh Andrie sebagai korban.

Kendati demikian, iktikad Berkualitas Majelis Hakim tersebut Bukan dibalas dengan iktikad Berkualitas pula dari Andrie.

Mengingat kondisi kesehatan Andrie yang Bukan memungkinkan Demi Dapat hadir secara langsung dalam ruang persidangan, Majelis Hakim akhirnya memberikan opsi agar Andrie dapat memberikan keterangan secara daring, dengan protokol kesehatan yang disarankan oleh tim dokter.

Sebagaimana keterangan Ketua Tim Dokter Andrie, Merukapan dr. Parintosa Atmodiwirjo Demi diperiksa sebagai Spesialis dalam persidangan, yang menyatakan bahwa bila kondisi Andrie sudah dalam rawat jalan, maka memungkinkan Demi Dapat memberikan keterangannya secara daring.

“Tetapi dalam hal ini pula hingga pada akhir pemeriksaan ditutup Bukan Terdapat keinginan Berkualitas dari Keluarga Andrie Yunus,” ucap Hakim Zainal.

Pada awalnya, Majelis Hakim menilai dan memaklumi keadaan tersebut, tetapi selain mengabaikan kewajiban, Andrie dipandang memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan dan memberikan stigma negatif dengan ketidakpercayaan kepada proses peradilan di Pengadilan Militer.

Bahkan, Andrie terkesan telah melecehkan proses Absah yang diberikan sebagai wadah oleh negara sehingga Majelis Hakim berpendapat sikap Andrie telah merendahkan wibawa pengadilan.

Dengan demikian, sikap Bukan kooperatif Andrie Demi meminta keadilan atas haknya yang telah dirampas oleh para terdakwa Tetapi Bukan dipedulikan sendiri oleh yang bersangkutan, telah dipertimbangkan Majelis Hakim dan dituangkan dalam amar putusan.

Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie, terdapat empat terdakwa yang telah divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan hingga tiga tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko selama tiga tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi selama dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya selama dua tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Selain dihukum dengan pidana penjara, Tertentu Edi dan Budhi masing-masing dijatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Pada kasus tersebut, keempat personel TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan “Pengaruh jera” agar Bukan menjelek-jelekan institusi TNI.

Adapun sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 Demi aktivis Komisi Demi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Sikap lainnya yang Membangun para terdakwa kesal, Merukapan Demi Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, yang telah merencanakan Demi melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, di mana telah diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang Bukan Layak dilakukan Member TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.