Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman Serempak tujuh oknum Member kepolisian lainnya atas dugaan keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika pada Senin, 27 Juli 2026, sebagaimana dilaporkan Detikcom. Penindakan tersebut dilakukan langsung oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Rendah pimpinan Kombes Handik Zusen serta Kombes Kevin Leleury. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan adanya operasi penangkapan terhadap perwira pertama Polres Tangsel tersebut.
“Bahwa Akurat Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel (AKP Pardiman),” kata Brigjen Eko.
Dari total delapan personel yang diamankan, tujuh di antaranya tercatat sebagai Member Polres Tangerang Selatan, sementara satu personel lainnya berasal dari satuan Polda Aceh. “Beserta 6 orang anggotanya (Polres Tangsel) dan 1 orang Member Polda Aceh,” Jernih Eko.
Selain terindikasi dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, para oknum tersebut diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam proses penegakan hukum perkara narkoba. “Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum narkoba,” pungkas Eko.
