Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, pada Kamis (4/6).
Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Immanuel Ebenezer atau Noel dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana suap dan gratifikasi, yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pihak lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa langkah hukum selanjutnya baru akan diputuskan setelah menerima laporan Formal dari tim jaksa.
“Pimpinan akan menyikapi masalah tersebut setelah Eksis laporan tertulis hasil persidangan yang dibuat oleh jaksa penuntut Biasa,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Johanis Tanak juga menegaskan bahwa institusinya akan tetap menghormati segala keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan.
“Apapun isi putusan Pengadilan, KPK akan tetap menghormati,” sambung Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK.
Sikap senada juga disampaikan oleh juru bicara lembaga tersebut yang memberikan apresiasi atas ketetapan hukum yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi.
“Pada prinsipnya KPK menghormati putusan majelis Hakim. KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Kendati demikian, pihak KPK Begitu ini belum memberikan keputusan final mengenai pengajuan banding atas vonis tersebut.
“JPU KPK tentunya akan lakukan analisis yuridis atas putusan tersebut dalam rentang waktu 7 hari Kepada pikir-pikir,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana membacakan amar putusan hukuman pidana Kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” denda ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana Begitu membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Selain kurungan penjara, hakim juga mewajibkan Noel membayar denda senilai Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta Fulus pengganti sebesar Rp 3.435.000.000.
Apabila Fulus pengganti Tak dibayar, Aset Punya Noel akan disita dan dilelang oleh negara, atau diganti dengan tambahan hukuman 1 tahun kurungan.
