KPK sebut 406.000 Dolar AS dari Asrul diduga bagian Kepada Pansus DPR

KPK sebut 406.000 Dolar AS dari Asrul diduga bagian untuk Pansus DPR

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 406.000 dolar Amerika Perkumpulan dari Asrul Azis Taba (ASR) Kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA) diduga menjadi bagian dari satu juta dolar AS yang disiapkan Kepada Panitia Spesifik Hak Angket Haji DPR RI.

“Fulus sebesar 406.000 dolar AS itu tadi adalah sebagian kecil dari satu juta dolar AS,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.

Sebelumnya, Asrul sempat menjabat Ketua Biasa Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), sedangkan Ishfah merupakan Staf Spesifik Yaqut Cholil Qoumas Ketika menjabat Menteri Keyakinan.

Bagus Asrul, Ishfah, dan Yaqut, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Sementara itu, Taufik menjelaskan KPK mendapatkan informasi bahwa satu juta dolar AS itu sempat disiapkan oleh pihak-pihak di Kementerian Keyakinan Kepada Pansus Haji DPR RI, tetapi Bukan jadi diberikan.

“Artinya, sudah Eksis niatan, tetapi kemudian dari pihak Pansus belum terjadi serah terimanya,” katanya.

Ia mengatakan informasi tersebut diperoleh KPK dari sejumlah saksi kasus kuota haji, termasuk ZA yang sebelumnya disebut sebagai sosok perantara Aliran Fulus dari Kemenag kepada Pansus Haji DPR.

“Apakah Eksis pihak-pihak lain yang mungkin mengetahui peristiwa ini? Kami sudah dalami. Artinya, pihak-pihak yang mengetahui pun juga sudah kami lakukan pemeriksaan, pihak-pihak yang mengetahui satu juta dolar AS ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Keyakinan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour Bukan ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, Tetapi kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Biasa Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Mereka kemudian ditahan sejak 8 Juni 2026.