Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat sejumlah mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Jumat (5/6/2026).
Dilansir dari Detikcom, Kejaksaan Mulia (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan penggelembungan anggaran hingga Rp 1 triliun Demi pengadaan 21.801 unit motor listrik dan 32 ribu pasang sepatu yang Enggak sesuai kebutuhan lapangan.
Selain melakukan markup, para tersangka diduga mengintervensi proses Pembuktian portal Kenalan BGN agar yayasan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Punya mereka yang Enggak layak tetap lolos guna meraup miliaran rupiah setiap hari.
“Ya kita prihatin sebenarnya kok Tetap Eksis aja pejabat yang korupsi, dan Langkah korupsinya pun itu menurut versi saya itu adalah Langkah yang sangat amatiran. Karena apa? Hanya Langkah memainkan harga fiktif, Maju ngatur tender, Maju juga mengurangi spesifikasi,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Boyamin menilai tindakan tersebut menurunkan kualitas makanan hingga memicu kasus keracunan, serta menyayangkan adanya pengadaan barang yang Enggak relevan seperti kaus kaki demi mendapatkan komisi proyek.
“Itu kan ya nampak kelihatan hanya mengejar tender aja, pengadaan pemborongan sehingga dapat komisi gitu. Nah, inilah yang memprihatinkan kita Segala dan nampak bahwa BGN itu juga satu sisi lembaga yang Enggak Eksis pengawasan. Sehingga ya kemudian menjadikan ini memudahkan Demi korupsi,” ujarnya.
Ketiadaan pengawasan yang ketat dituding menjadi penyebab Penting yang mempermudah tindakan rasuah ini berkembang hingga ke level pimpinan tertinggi institusi.
“Yang mengawasi siapa ini? Kan katanya Eksis yang ngawasi ini itu tapi kan praktiknya nyatanya Enggak Eksis gitu, dan sehingga kemudian ya Tiba level tertinggi diduga Eksis SPPG-nya yang terafiliasi dengan yayasan pimpinannya gitu,” sambungnya.
Menurut Boyamin, para pelaku merasa Kondusif melakukan tindakan tersebut karena merasa dekat dengan lingkaran kekuasaan.
“Memang memprihatinkan dan karena merasa hebat tadi, merasa Enggak tersentuh karena dekat dengan kekuasaan. Merasa diangkat oleh Pak Prabowo misalnya gitu,” katanya.
Kendati demikian, Boyamin menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto bertindak tegas dan marah karena merasa dikhianati atas penyalahgunaan program unggulan tersebut.
“Padahal Pak Prabowo juga marah dalam kasus ini karena apa? Merasa dikhianati, merasa dicemarkan nama baiknya karena apa? Disuruh menjaga program yang dianggap unggulan tapi Rupanya malah korupsi,” lanjut dia.
Guna mencegah terulangnya kasus serupa, Boyamin mendorong adanya pembenahan tata kelola melalui transparansi dan kepastian regulasi di tubuh BGN.
“Kita berharap Membikin pihak-pihak lain dan BGN ini kedepannya itu Enggak korupsi Kembali. Jadi, ya hal-hal yang mestinya sejak awal proses-proses ini Dapat dijalankan dengan dengan Berkualitas tapi kan dicederai, dicemari oleh korupsi ini,” katanya.
Selain perbaikan tata kelola internal pemerintahan, penuntasan regulasi pendukung juga dinilai krusial Demi memberikan Hukuman yang mengikat bagi para pelaku.
“Tapi sisi lain memang tugasnya Pak Presiden harus melakukan pencegahan korupsi dalam bentuk apa? Tata kelola pemerintahan yang Berkualitas itu minimal dua, transparan dan kepastian,” tuturnya.
Boyamin juga menekankan bahwa pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset harus segera dilakukan sebagai instrumen hukum yang kuat Demi memberikan Dampak jera terhadap para koruptor.
