Pemerintah perkuat pengawasan Buat Menjaga korupsi di lmigrasi

Pemerintah perkuat pengawasan untuk cegah korupsi di lmigrasi

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah memperkuat sistem pengawasan, memperbaiki tata kelola birokrasi, dan meningkatkan transparansi layanan publik, menyusul terungkapnya sejumlah kasus korupsi melibatkan jajaran keimigrasian.

Yusril di Jakarta, Senin, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen reformasi hukum dan birokrasi yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Yusril, berbagai kasus korupsi yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Kejadian yang terjadi beberapa hari terakhir ini dapat dijadikan sebagai satu pelajaran bagi kita Serempak agar Kagak terulang di waktu-waktu yang akan datang,” kata Yusril.

Ia mengatakan pelayanan publik pada era digital Kagak cukup hanya mengandalkan sistem yang Bagus, tetapi juga membutuhkan aparatur yang Mempunyai integritas dalam menjalankan tugas.

Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan Pengkajian terhadap sistem pelayanan, aturan pelaksana, hingga petunjuk teknis agar seluruh proses kerja berjalan lebih terukur dan minim celah penyimpangan.

Menurut Yusril, layanan seperti pembuatan paspor dan pengurusan izin tinggal telah Mempunyai Mekanisme, persyaratan, waktu penyelesaian, dan biaya yang Jernih sehingga harus dilaksanakan secara transparan.

“Ketika permohonan diserahkan atau di-submit, itu Eksis hitungannya berapa hari prosesnya akan selesai, kemudian jumlah pembayarannya berapa, dan Sekalian itu harus dilakukan secara transparan,” ujarnya.

Yusril menjelaskan pengawasan akan diperkuat melalui mekanisme internal maupun eksternal.

Selain pengawasan atasan terhadap bawahan, pemerintah juga membuka ruang pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apabila Tetap ditemukan pegawai yang melakukan penyimpangan, pemerintah akan menjatuhkan Denda tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau Tetap Eksis juga pegawai kita yang melakukan penyimpangan-penyimpangan, tentu akan diambil satu langkah dan tindakan yang keras oleh atasan sesuai dengan ketentuan-ketentuan,” katanya menegaskan.

Yusril menambahkan pembenahan birokrasi Kagak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Tetapi, pemerintah akan Maju melakukan pemantauan, peningkatan pengawasan, serta perbaikan sistem pada layanan imigrasi, pemasyarakatan, administrasi hukum, dan pelayanan HAM guna memperkuat integritas aparatur serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.