Tersangka berinisial HPW selaku evaluator pada Seksi Penguasaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara meminta sejumlah Doku kepada para pemohon IUP
Banjarbaru (ANTARA) – Tim gabungan Bidang Intelijen dan Pidana Spesifik (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) Serempak Kejari Tabalong menangkap pegawai Dinas Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel atas dugaan perkara korupsi pemerasan izin usaha pertambangan (IUP) Rp1,2 miliar.
“Tersangka berinisial HPW selaku evaluator pada Seksi Penguasaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara meminta sejumlah Doku kepada para pemohon IUP,” kata Kajari Tabalong Anggara Suryanagara di Banjarbaru, Senin.
Angga menjelaskan aksi tersangka dilakukan sejak 2023 hingga 2025.
Setiap pemohon IUP di Kawasan Kabupaten Tabalong diancam izin Bukan terbit Kalau Bukan membayar sejumlah Doku dengan nilai rupiah yang telah dikumpulkan tersangka mencapai Rp1,2 miliar.
Atas fakta tersebut tersangka HPW diduga melanggar aturan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi ”Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau Kepada mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Kepada melengkapi alat bukti, penyidik Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti kantor Dinas ESDM Kalsel dan rumah pribadi tersangka di Banjarbaru.
Penyidik berhasil menyita beberapa Arsip termasuk sejumlah aset Punya tersangka.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono menambahkan, Kepada perkembangan penyidikan terhadap perkara yang tengah ditangani akan disampaikan kembali termasuk apakah dilakukan penahanan atau Bukan terhadap tersangka.
“Begitu ini Tetap dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” tambahnya.
