Mendag: Tarif impor AS Buat Indonesia Lagi bersifat Luwes

Mendag: Tarif impor AS untuk Indonesia masih bersifat dinamis

Jadi itu Lagi usulan dari Amerika, yang nanti sifatnya Lagi Luwes dan pemerintah Indonesia Lalu melakukan pendekatan dengan Amerika Buat mendapatkan tentunya tarif yang lebih Bagus

Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan besaran tarif impor Buat Indonesia yang diusulkan oleh United States Trade Representative (USTR) Amerika Perkumpulan Lagi bersifat Luwes dan belum ditetapkan secara final.

Ia menyampaikan, pemerintah Indonesia Lalu melakukan komunikasi dan pendekatan dengan pemerintah Amerika Perkumpulan Buat memperoleh skema tarif yang lebih menguntungkan bagi produk ekspor nasional.

“Jadi itu Lagi usulan dari Amerika, yang nanti sifatnya Lagi Luwes dan pemerintah Indonesia Lalu melakukan pendekatan dengan Amerika Buat mendapatkan tentunya tarif yang lebih Bagus,” ujar Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan kebijakan tarif resiprokal Amerika Perkumpulan (AS) sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Mulia AS. Sebagai penggantinya, pemerintah AS memberlakukan tarif Lazim sebesar 10 persen terhadap seluruh negara selama 150 hari yang berakhir pada 24 Juli 2026.

Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah AS menyiapkan kebijakan baru melalui Pengusutan berdasarkan Section 301 Undang-Undang Perdagangan AS Tahun 1974 yang berkaitan dengan isu kerja paksa (forced labor) dan kapasitas manufaktur.

Lebih lanjut, USTR pada 2 Juni 2026 telah menerbitkan hasil awal Pengusutan tersebut yang mengusulkan tarif impor sebesar 10 persen dan 12,5 persen terhadap 60 negara yang menjadi objek Pengusutan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 negara yakni Indonesia, Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Savador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris diusulkan dikenakan tarif 10 persen. Sementara 46 negara lainnya dikenakan tarif 12,5 persen.

“Indonesia masuk ke dalam Grup 14 negara tersebut. Kenapa, karena terkait dengan forced labor Indonesia sudah Mempunyai kerangka hukum dan yang kedua Indonesia sudah Mempunyai ART (agreement on reciprocal trade),” jelasnya.

Budi menekankan, usulan tarif tersebut bukan merupakan tambahan di luar tarif 10 persen yang Begitu ini berlaku selama masa transisi 150 hari. Menurutnya, tarif sementara tersebut akan berakhir pada 24 Juli 2026 dan kemudian digantikan oleh kebijakan baru yang Lagi dalam tahap pembahasan.

Pemerintah memproyeksikan tarif tambahan yang akan dikenakan Amerika Perkumpulan (AS) terhadap produk Indonesia mencapai 18 persen pada akhir proses Pengusutan dagang Section 301 Trade Act of 1974.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Sabtu (6/6), menjelaskan bahwa Begitu ini Indonesia Lagi dikenai tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku hingga 24 Juli 2026.

Setelah masa berlaku berakhir, struktur tarif akan diterapkan secara bertahap. Komponen pertama berupa tarif terkait isu kerja paksa (forced labor) sebesar 10 persen. Kemudian beberapa pekan kemudian, AS berencana menambahkan komponen tarif yang berkaitan dengan kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity).

Melalui mekanisme penumpukan (stacking) berbagai komponen tarif tersebut, disertai pengecualian (exclusions) terhadap sejumlah produk yang disepakati kedua negara, tarif final Buat Indonesia diproyeksikan berada pada level 18 persen.