Kejaksaan Akbar Formal menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana beserta dua mantan pejabat lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026 pada Rabu (03/06/2026).
Dua tersangka lain dalam kasus ini adalah Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sonny Sanjaya, serta Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, DH, SS, dan LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional 2025–2026,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Akbar Muda Pidana Tertentu Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (03/06/2026).
Syarief menjelaskan bahwa penyelidikan perkara korupsi ini sudah berjalan sejak satu pekan sebelumnya, kemudian statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026. Proses hukum tersebut bergulir sebelum Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiga pejabat tersebut dari posisinya pada 2 Juni 2026.
Penyidik Kejaksaan Akbar menahan para tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Akbar dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang berjalan sejak 6 Januari 2025 Kepada memenuhi Nomor kecukupan gizi anak sekolah dengan total anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 dari APBN.
Penyimpangan terjadi karena yayasan yang ditunjuk sebagai Kawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Rupanya Enggak memenuhi syarat, melainkan sengaja digunakan sebagai sarana kejahatan karena terafiliasi dengan para tersangka Kepada meraup Insentif miliaran rupiah per hari melalui pengaturan Pengecekan portal.
Selain manipulasi kemitraan yayasan, para tersangka juga melakukan intervensi melawan hukum kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga terjadi penggelembungan harga yang Enggak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
