Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai, Aditya Rachman Rony Putra, mengaku pernah dititipi sebuah kantong belanja (goodie bag) yang ditujukan Buat Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Esensial. Fakta tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Barang titipan tersebut diserahkan Aditya kepada ajudan Dirjen Bea Cukai yang bernama Tohir di area parkir kantor. Pertemuan di Posisi parkir itu diatur setelah keduanya berkomunikasi terlebih dahulu melalui aplikasi pesan WhatsApp.
“Pak Tohir WA?” tanya jaksa penuntut Lumrah dalam persidangan tersebut.
Mendengar pertanyaan dari jaksa, Aditya kemudian memberikan konfirmasi mengenai pesan singkat tersebut.
“Pak Tohir WA,” jawab Aditya Rachman Rony Putra.
Jaksa penuntut Lumrah Lampau mendalami isi dari pesan yang dikirimkan oleh Tohir kepada saksi.
“Bilang bahwa?” tanya jaksa kembali.
Aditya kemudian menjelaskan secara rinci kronologi komunikasi hingga proses pertemuan mereka di area parkir.
“Kalau Pak Tohir telfon saya, mengenalkan diri sebagai Tohir menanyakan Ketika Bisa ketemu setelah magrib dan di mana. Setelah itu saya waktu itu Lagi stand by di kantor, ketemu di parkiran kantor aja,” jawab Aditya Rachman Rony Putra.
Kantong belanja tersebut diserahkan Aditya atas perintah dari Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono. Saksi menegaskan bahwa dirinya Bukan mengetahui sama sekali apa isi di dalam tas yang dititipkan kepadanya itu.
“Saksi membawa apa?” tanya jaksa penuntut Lumrah.
Aditya pun menjelaskan asal-usul barang tersebut di hadapan majelis hakim.
“Saya dititipi Pak Sisprian goodie bag Pak,” jawab Aditya Rachman Rony Putra.
Pihak jaksa kemudian mempertanyakan pengetahuan saksi mengenai isi dari kantong belanja yang dibawa.
“Paham isinya apa?” tanya jaksa.
Aditya menegaskan bahwa dirinya sama sekali Bukan memeriksa atau mengetahui isi dari paket titipan tersebut.
“Nggak Paham saya Pak,” jawab Aditya Rachman Rony Putra.
Pertanyaan penuntut Lumrah kemudian berlanjut Buat memastikan apakah tindakan tersebut merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh saksi.
“Memang Lumrah dititipi goodie bag?” tanya jaksa.
Saksi menyatakan bahwa tindakan membawa barang titipan Buat Dirjen Bea Cukai itu baru pertama kali ia lakukan.
“Saya baru sekali itu Pak,” jawab Aditya Rachman Rony Putra.
Jaksa juga mendalami frekuensi pemberian barang kepada Dirjen Bea Cukai yang difasilitasi melalui ajudannya.
“Sudah pemberian ke berapa itu lewat Tohir Buat Pak Djaka?” tanya jaksa penuntut Lumrah.
Saksi kembali menekankan bahwa sepanjang pengetahuannya, ia hanya terlibat satu kali dalam proses penyerahan tersebut.
“Kalau ke saya baru sekali itu aja Pak,” jawab Aditya Rachman Rony Putra.
Kasus dugaan korupsi ini menyeret tiga petinggi dari Blueray Cargo (Grup) sebagai terdakwa di persidangan. Ketiganya adalah pimpinan perusahaan John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Arsip Importasi Andri.
Jaksa Penuntut Lumrah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa ketiga petinggi Blueray Cargo tersebut telah memberikan suap berupa Doku senilai Rp 61,3 miliar dalam mata Doku dolar Singapura. Selain dalam bentuk Doku Kas, para terdakwa juga didakwa menyalurkan sejumlah fasilitas serta barang-barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.
