Personil DPR usul Bali jadi percontohan sistem imigrasi terintegrasi 

Anggota DPR usul Bali jadi percontohan sistem imigrasi terintegrasi 

Denpasar (ANTARA) – Personil Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan kepada pemerintah agar Bali menjadi pusat percontohan sistem tata kelola keimigrasian terintegrasi karena Pulau Dewata merupakan beranda depan Indonesia.

“Bali harus menjadi model tata kelola keimigrasian modern yang berbasis Satu Data Indonesia, sistem pemerintahan digital, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kedaulatan negara,” kata Rieke di Denpasar, Minggu.

Menurut dia, Bali juga menjadi salah satu Daerah dengan aktivitas tenaga kerja asing, investasi asing, dan mobilitas Kaum negara asing yang besar di Indonesia.

Ia mencatat data sepanjang 2025, Bali menerima Sekeliling 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan Global.

Pada periode yang sama menurut dia, diterbitkan Sekeliling 53.428 Berkas izin tinggal keimigrasian, Dekat 28 ribu paspor, dan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sekeliling Rp1,5 triliun.

“Besarnya arus Insan dan modal tersebut perlu diimbangi oleh sistem pengawasan yang terintegrasi,” ujarnya.

Rieke menilai tata kelola keimigrasian di Bali Enggak boleh dipandang parsial hanya terkait urusan visa, paspor, dan izin tinggal.

Tetapi menurut dia, keimigrasian di Bali berkaitan langsung dengan keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan WNI, penerimaan negara, keberlanjutan lingkungan, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, Rieke juga mengusulkan pembenahan terkait sistem keimigrasian, Ialah perlunya audit investigatif dan audit forensik digital terhadap penerbitan visa, kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

Kemudian, kartu izin tinggal tetap (KITAP), izin tinggal investor, izin tinggal kerja, sponsor Kaum negara asing (WNA), perusahaan penanam modal asing (PMA), serta keterkaitannya dengan perizinan berusaha terintegrasi daring (OSS), perpajakan, dan kepesertaan jaminan sosial BPJS.

Kemudian penyalahgunaan perusahaan cangkang, investasi bodong, praktik nominee, penyalahgunaan izin tinggal, TKA ilegal, TPPO, TPPU, perjudian dan penipuan daring dan jaringan kejahatan transnasional lainnya yang memanfaatkan celah tata kelola keimigrasian.

Kemudian ia juga mengharapkan integrasi data keimigrasian ke dalam arsitektur nasional Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital sehingga pengawasan WNA dapat diakses dan diverifikasi Segera sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Selanjutnya, menurut dia, membangun interoperabilitas sistem lintas kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, desa dinas, dan desa adat sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Digital Nasional.

Rieke juga mendorong adanya regulasi sebagai dasar hukum integrasi data dan koordinasi lintas kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah dalam penyelenggaraan keimigrasian nasional.