Perkuat Industri Penerbangan, Rencana Bonus Pajak Etnis Cadang Pesawat Dikebut

Ilustrasi, Etnis cadang pesawat. Foto: Unsplash.


Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan rencana penerapan pajak Nihil persen Buat impor Etnis cadang pesawat Lagi dalam tahap harmonisasi lintas kementerian. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional maskapai sekaligus memperkuat industri penerbangan nasional.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono mengatakan pembahasan kebijakan tersebut Lalu berjalan dan diharapkan dapat segera diselesaikan.

“Semoga pembebasan biaya masuk sparepart juga Dapat Segera terealisasi. Semestinya ini Dapat Segera karena sebenarnya sudah diharmonisasi,” kata Agustinus di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 7 Juni 2026.

Menurut dia, substansi kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak Etnis cadang pesawat telah melalui proses harmonisasi Berbarengan sejumlah kementerian terkait sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi.

Agustinus menjelaskan harmonisasi sebelumnya telah dilakukan dengan Kementerian Perindustrian. Demi ini, proses lanjutan berada pada tahap penyelesaian di Kementerian Keuangan.

“Sudah diharmonisasi di Kementerian Perindustrian, sekarang tinggal di Kementerian Keuangan,” ujar dia.

Kemenhub berharap regulasi tersebut dapat segera diterbitkan karena dinilai Pandai membantu maskapai menekan biaya operasional dan meningkatkan efisiensi usaha.

“Harapannya Dapat segera keluar juga (penerapan pajak Nihil persen Etnis cadang pesawat), (karena) itu Dapat menolong rekan-rekan airline,” ucap Agustinus.

 

 

Penyempurnaan mekanisme fuel surcharge

Selain mendorong percepatan Bonus pajak impor Etnis cadang pesawat, pemerintah juga Lalu menyempurnakan mekanisme fuel surcharge (FS) melalui matriks penyesuaian yang lebih responsif terhadap perubahan harga avtur.

Melalui skema tersebut, perubahan harga bahan bakar penerbangan dapat direspons lebih Segera melalui kebijakan yang terukur. Langkah ini diharapkan memberi kepastian bagi maskapai sekaligus menjaga kepentingan pengguna jasa transportasi udara.

Agustinus mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku Demi ini, besaran fuel surcharge Lagi berada pada level 50 persen karena harga avtur Lagi berada dalam rentang yang ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, Kesempatan penyesuaian tetap terbuka apabila harga avtur Lalu mengalami penurunan. Dalam kondisi tersebut, komponen fuel surcharge dapat diturunkan mengikuti perkembangan pasar Kekuatan.

Berdasarkan hasil pemantauan Kemenhub, sebagian besar maskapai juga Tak selalu menerapkan tarif pada batas maksimal yang diperbolehkan.

“Hasil monitoring kami, rekan-rekan airline sebenarnya juga Tak memasang harga tarifnya itu di 100 persen. Kecuali kemarin di peak season, saya lihat memang 100 persen Sekalian, tapi Buat periode-periode sebelumnya ataupun sekarang ini kelihatannya Terdapat yang 50 persen,” tutur dia.



(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)

 

Dorong terwujud di tahun ini

Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) berharap kebijakan pajak Nihil persen Buat impor Etnis cadang pesawat dapat diterapkan pada tahun ini sebagai bentuk dukungan terhadap industri penerbangan nasional.

“Kami berharap tahun ini mudah-mudahan pajak Nihil persen terhadap impor sparepart ini Dapat terjadi,” kata Ketua Lazim INACA Denon Prawiraatmadja.

Menurut Denon, kebijakan tersebut menjadi salah satu kebutuhan Primer industri penerbangan karena berkaitan langsung dengan efisiensi biaya operasional serta penguatan konektivitas nasional.

Ia menambahkan, pembahasan Bonus pajak impor Etnis cadang pesawat telah menjadi agenda yang secara konsisten diperjuangkan INACA Berbarengan berbagai pemangku kepentingan selama lebih dari satu Dasa warsa.