Sukses Rayu Amerika, Indonesia Berpeluang Kantongi 18 Pengecualian Tarif AS

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Berbarengan Pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer. Foto: dok Kemenko Perekonomian.


Jakarta: Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyampaikan, Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Perkumpulan (USTR) berencana Kepada mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan oleh Indonesia di Rendah Penyelidikan pasal 301 UU Perdagangan AS.

Langkah ini diyakini akan memberikan stimulus ekonomi yang besar bagi sektor industri nasional, menurunkan beban biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar domestik AS.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer atas komunikasi yang inklusif dan respon positif sepanjang proses Pengkajian tarif.

Menurut dia, Rekanan kerja yang semakin Berkualitas antara kedua pihak menjadi motor penggerak tercapainya kesepakatan-kesepakatan Krusial yang diharapkan dapat menguntungkan dunia usaha di Indonesia.

“Fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti Konkret dari kepercayaan Dunia terhadap upaya debottlenecking di Indonesia,” ucap Airlangga, dikutip dari Antara, Minggu, 7 Juni 2026.

Pemerintah AS melalui USTR memberi pengakuan positif atas komitmen progresif Pemerintah Indonesia dalam hal penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan penuntasan isu kerja paksa (forced labour) dan Embargo impor produk yang terindikasi kerja paksa. Hal ini disampaikan dalam pertemuan bilateral di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris, Prancis.

Respons positif ini menempatkan Indonesia ke dalam Golongan enam negara prioritas (Good Group) dari 60 negara yang berhak menerima pertimbangan Spesifik dari Pemerintah AS, Yakni Kanada, Ekuador, the European Union, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.

Indonesia ditetapkan mendapatkan tarif 10 persen berdasarkan hasil Penyelidikan pasal 301 UU Perdagangan AS Berbarengan lima negara lain, sedangkan 54 negara lain akan mendapatkan tarif 12,5 persen.

Adapun Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelarangan importasi atas produksi kerja paksa, usai menyepakati Perjanjian Perdagangan Timbal-balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART).

 


(Aktivitas perdagangan Dunia. Foto: Medcom.id)
 

Diperkirakan terlaksana setelah 24 Juli 

Pemerintah AS juga menyampaikan perhatian terkait dinamika lini-masa implementasi pengecualian tarif pasal 301 yang diperkirakan baru akan terlaksana setelah 24 Juli 2026 atau selesainya penerapan tarif Dunia.

Penjadwalan ini dilakukan Kepada menghindari tumpang tindih masa berlaku tarif 10 persen yang Demi ini Lagi berjalan sementara, sekaligus mengantisipasi proses hukum internal yang sedang berlangsung di AS agar Enggak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Selain itu, terdapat beberapa isu yang belum terselesaikan (unsolved issues) yang menjadi perhatian Berbarengan.

Pemerintah AS menyampaikan perhatian terkait restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan (import licensing) di Indonesia yang berdampak pada arus produk pertanian AS seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai (soybean meal).

AS mengharapkan adanya langkah sinkronisasi agar kebijakan domestik tersebut Enggak menghambat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD.

Pada Demi yang sama, Indonesia juga tengah memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan di Indonesia agar dapat dikecualikan dari tarif Section 232.

Menanggapi catatan strategis tersebut, Airlangga pun melakukan koordinasi Berbarengan kementerian/lembaga sektoral terkait Kepada mempercepat kepastian Mekanisme di lapangan.