Kejaksaan Akbar Jemput Paksa Tiga Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Akbar melakukan tindakan tegas dengan menjemput paksa tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, seperti dilansir dari Detikcom.

Ketiga orang yang diamankan oleh pihak kejaksaan tersebut adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya.

Petugas melakukan penjemputan paksa terhadap para tersangka di beberapa Posisi terpisah, mulai dari pengamanan di sebuah hotel di Jakarta hingga tindakan di rumah pribadi yang berada di kawasan Bogor.

Penyidik Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik mendatangi rumah Dadan Hindayana pada waktu Awal hari, Lampau membawanya ke Gedung Bundar Kejaksaan Akbar menggunakan mobil Kepada menjalani pemeriksaan.

Plh Kapuspenkum Kejaksaan Akbar, Mohammad Jeffry, mengonfirmasi bahwa tindakan penjemputan paksa ini berlangsung bersamaan dengan agenda penggeledahan yang dilakukan di rumah masing-masing tersangka.

“Pada Ketika kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu Berbarengan dengan barang bukti yang hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Akbar Kepada diperiksa lanjut,” kata Jeffry Ketika dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Langkah hukum ini diambil oleh pihak kejaksaan demi mempercepat jalannya proses penyelesaian perkara korupsi yang sedang ditangani.

Jeffry menyatakan terdapat dua orang tersangka yang dijemput dari rumah pribadi mereka, sementara satu orang tersangka lainnya ditangkap di sebuah hotel.

“Jadi betul, yang dijemput paksa, yang dibawa dari kediaman itu dua orang. Satu orang di hotel,” jelasnya.

Dadan Hindayana ditangkap oleh petugas di rumah pribadinya yang terletak di Kawasan Bogor, sedangkan Lodewyk Pusung dijemput di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Tersangka Sony Sanjaya diamankan oleh aparat kejaksaan Ketika berada di sebuah hotel di daerah Jakarta, Tetapi rincian nama hotel Bukan disebutkan secara mendetail.

“Atas nama Sony yang di hotel, yang duanya di kediaman mereka di Bogor dengan daerah Matraman,” ujar Jeffry.

Ketiga tersangka kini Formal ditahan atas dugaan melakukan penyelewengan dalam proyek prioritas nasional yang memakan anggaran sebesar Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026.

Para tersangka diduga menggunakan modus penunjukan beberapa yayasan yang dikendalikan oleh mereka atau terafiliasi melalui pihak lain Kepada menjadi Kenalan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

“Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu Dapat dibilang Punya, Punya melalui orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Akbar Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Akbar.

Kejaksaan Akbar juga menemukan indikasi intervensi dari para tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa yang Bukan sesuai kebutuhan serta terdapat markup harga.

Proyek pengadaan yang diduga bermasalah dan telah selesai dilaksanakan ini meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Sekeliling Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi ukuran 75 inci.

“Pengadaan barang dan jasa itu sudah terealisasi semuanya. Semuanya sudah terealisasi,” pungkas Syarief.

Tindakan para tersangka tersebut dilaporkan telah memicu kerugian pada keuangan negara, dan Ketika ini ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Akbar serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.