Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kartanegara Rita Widyasari sebagai saksi pada 3 Juni 2026, Buat mendalami hubungannya dengan tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Saksi didalami terkait Rekanan korporasi dengan penerimaan gratifikasi metrik ton, saudari RW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Selain Rita, kata Budi, KPK juga mendalami hal yang sama Demi memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya dan advokat Noval Elfarveisa sebagai saksi kasus tersebut.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menetapkan Rita Widyasari, Direktur Esensial PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Berbarengan Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin Posisi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian Fulus.
Selama penyidikan perkara tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan pada 6 Juni 2024.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita juga diduga menerima Kategori Biaya terkait pertambangan batu bara hingga Sekeliling 5 dolar Amerika Perkumpulan per metrik ton batu bara.
Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
