Pemerintah Prediksi Tarif RI Jadi 18% usai Negosiasi dengan AS

Ilustrasi. Foto: Dok MI


Jakarta: Pemerintah memproyeksikan tarif tambahan yang akan dikenakan Amerika Perkumpulan (AS) terhadap produk Indonesia mencapai 18 persen pada akhir proses Pengusutan dagang Section 301 Trade Act of 1974.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa Demi ini Indonesia Tetap dikenai tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku hingga 24 Juli 2026.

Setelah masa berlaku berakhir, struktur tarif akan diterapkan secara bertahap. Komponen pertama berupa tarif terkait isu kerja paksa (forced labor) sebesar 10 persen. Kemudian beberapa pekan kemudian, AS berencana menambahkan komponen tarif yang berkaitan dengan kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity).

Melalui mekanisme penumpukan (stacking) berbagai komponen tarif tersebut, disertai pengecualian (exclusions) terhadap sejumlah produk yang disepakati kedua negara, tarif final Kepada Indonesia diproyeksikan berada pada level 18 persen.

“Nomor ini merupakan Sasaran yang Mau dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya,” kata Susiwijono di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 6 Juni 2026.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa besaran tarif tersebut Tetap bergantung pada penyelesaian proses hukum dan administratif di AS. Pemerintah AS Tetap akan membuka periode pemberian komentar tambahan (comment period) serta menggelar dengar pendapat lanjutan sebelum kebijakan tarif diterapkan secara penuh.


(Ilustrasi. Foto: Freepik)

Pengecualian tarif Section 301 dari AS

Susiwijono menilai Indonesia memperoleh posisi yang relatif lebih menguntungkan dalam hasil sementara Pengusutan Section 301 yang dilakukan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).

Berdasarkan laporan yang dirilis USTR, Indonesia masuk dalam Golongan kecil negara yang telah menyampaikan komitmen terkait isu kerja paksa. Posisi itu dinilai lebih Berkualitas dibandingkan banyak Kenalan dagang lainnya.

Pemerintah AS juga menyatakan komitmen Kepada mengecualikan sejumlah pos tarif sesuai kesepakatan yang telah dicapai kedua negara. Salah satu mekanisme yang tengah dikembangkan adalah skema Tertentu Kepada sektor tekstil.

“Penyelesaian komponen kelebihan kapasitas struktural diperkirakan akan menyusul dalam beberapa minggu setelah berakhirnya tarif sementara pada 24 Juli, dengan melewati proses yang serupa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Susiwijono menambahkan bahwa hasil Pengusutan Section 301 merupakan bagian dari kerangka kerja sama perdagangan bilateral yang lebih luas antara Indonesia dan AS.

Sejumlah komitmen yang disepakati kedua negara juga dinilai mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Sebagaimana diketahui, dalam Berkas berjudul Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor, Indonesia masuk dalam Golongan enam ekonomi yang dinilai belum secara efektif menegakkan Embargo impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.

Selain Indonesia, Terdapat sejumlah negara lain yang mencakup Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.

Atas dasar penilaian tersebut, USTR mengusulkan pengenaan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap Indonesia. Sementara, sebanyak 54 negara lainnya yang dinilai belum Mempunyai aturan Embargo impor barang hasil kerja paksa terancam dikenakan tarif tambahan yang lebih tinggi sebesar 12,5 persen.

Pengusutan tersebut dilakukan terhadap 60 ekonomi Kenalan dagang Esensial AS dan menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintahan Presiden Donald Trump Kepada mempertahankan kebijakan tarif perdagangan setelah sebagian kebijakan sebelumnya menghadapi hambatan hukum dalam negeri.