Jaksa penuntut Lumrah mempertanyakan klaim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim yang menyebut pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menghemat anggaran negara Rp 3,9 triliun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Dilansir dari Detikcom, pihak kejaksaan menegaskan bahwa negara Malah mengalami kerugian akibat adanya pengondisian harga dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
“Kami pun Lagi bertanya, kenapa kok Pandai Nadiem mengeluarkan statement seperti itu? Menghemat apa pengeluaran negara Rp 3,9 T? Bahkan ini fakta persidangan kalau kita lihat ya, Fiona (Handayani) itu memaparkan dalam slide waktu itu bahwa harga Windows Rp 6 juta, harga Chromebook Rp 6 juta,” kata jaksa Aditya Rachman Rosadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Pihak jaksa kemudian meminta agar Nadiem atau tim penasihat hukumnya memberikan penjelasan mengenai asal-usul Nomor klaim penghematan tersebut.
“Dari mana Pandai Nadiem menyampaikan bahwa itu Rp 3,9 T itu? Pertanyaan yang kami pun bertanya, silakanlah mungkin dari tim penasehat hukum atau advokat atau Nadiem sendiri yang Pandai menjelaskan seperti itu,” tambahnya.
Penegasan mengenai kerugian negara ini juga didasarkan pada rekam jejak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian dalam kasus ini.
“Pertanyaan kami dari mana untungnya negara? Malah negara rugi nih. BPKP ini instansi yang bukan sekali BPKP ini menghitung. Sudah berapa kasus BPKP berhasil terbukti juga perhitungannya,” ujarnya.
Jaksa juga meyakini adanya kemahalan harga karena ditemukan indikasi pengaturan spesifikasi dan harga yang Tak sesuai di lapangan.
“Dikondisikan. Bukan tiba-tiba seperti apa, ini memang betul Terdapat pengkondisian. Itu sudah jadi fakta persidangan. Terdapat buktinya kok. Pak Hamim itu beli secara online dan dia terima receipt-nya itu via email. Di email itu Terang spesifikasinya berapa inch, 14 inch harganya sekian. Tapi begitu Terdapat di pengadaan, harganya sudah Rp 5 Tamat 6 juta tapi dengan spesifikasi yang lebih rendah,” kata jaksa Dery Gusman.
Mengenai keterlibatan pihak luar, jaksa menilai dugaan niat jahat dalam pengadaan aplikasi ini mengarah kepada Nadiem, bukan dari pihak Google selaku investor.
“Kita harus Menonton yang paling punya niat di sini kan dari Keluarga Nadiem sendiri. Kalau dari Google-nya kan dia hanya sebatas dia punya investasi ke perusahaan, Berkualitas perusahaan yang dianggap berkembang, yang dalam hal ini kan Nadiem mengumpamakan tersebut. Kita Tak, dalam artian Tak Menonton dari Google-nya yang punya niat jahat, tapi terletak kepada seorang Nadiemnya yang punya aplikasi Berkualitas dari Gojeknya ataupun dari Gotonya selaku menteri,” ujarnya.
Kejaksaan membantah adanya unsur politis dalam pengusutan perkara ini dan menyatakan bahwa seluruh proses murni demi penegakan hukum.
“Bahkan banyak mungkin ya kalau nota pembelaannya terkait dengan kursi beliau ya. Ini masalah politis pada dasarnya kami penuntut Lumrah Tak pernah berlandaskan masalah-masalah politik ya. Ini kan Pandai kita lihat fakta-fakta yang atau persidangan-persidangan korupsi yang lainnya, kita murni penegakan hukum. Jadi kalau beliau menganggap seperti itu, kami tetap mengatakan bahwa itu adalah sesuatu yang keliru,” tuturnya.
Jaksa berpendapat dukungan yang muncul Buat mantan menteri tersebut di media sosial disebabkan oleh banyaknya netizen yang belum mengetahui fakta persidangan secara utuh.
“Kami mungkin lebih Pandai Menonton itu tidaklah, bukan berarti ketika netizen-netizen itu mengatakan mendukung-mendukung, bagi kami kan masalah kebenaran kan ditujukan bukan karena Elemen-Elemen itu saja. Pandai jadi kan selama ini masyarakat-masyarakat atau netizen-netizen itu belum tercerahkan,” kata jaksa.
Jaksa menambahkan bahwa opini yang berkembang di luar persidangan Tak dapat dibatasi oleh tim penuntut Lumrah.
“Ini kan persidangannya sudah berlangsung Sekeliling 3 atau 4 bulanan ya. Jadi banyak fakta-fakta mungkin yang netizen belum teredukasi, belum tersampaikan. Jadi kalau sekarang Terdapat suatu opini penggiringan kami Tak Pandai membatasi ya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim membacakan pleidoi dan menyatakan dirinya Tak bersalah atas dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut.
“Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan Kementerian Buat memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun. Nomor yang jauh di atas dugaan kerugian negara,” kata Nadiem.
Nadiem berargumen bahwa Tak Terdapat hukum yang dilanggar maupun kerugian negara yang tercipta, melainkan hanya sebuah kekeliruan Penyelidikan.
“Dengan segala hormat, dalam kasus ini Tak Terdapat satu pun dari unsur ini yang terbukti. Saya berharap Majelis Hakim dapat Menonton bahwa ini bukan kasus di mana Terdapat kesalahan administratif. Kesalahan administratif yang Tak saya sadari. Tak Terdapat kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena adalah murni kekeliruan Penyelidikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan Tak terlibat dalam penandatanganan Berkas pengadaan ChromeOS dan menyebut keputusan itu berada di level tim teknis.
“Yang lebih mengejutkan Kembali adalah fakta bahwa keputusan memilih Chrome OS itu bukan keputusan menteri. Saya Tak pernah menandatangani Berkas apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di Rendah kementerian. Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak Terdapat di level mereka,” ujarnya.
Terkait pelepasan hak Bunyi saham GOTO miliknya, Nadiem menyebut langkah tersebut murni Buat menghindari konflik kepentingan.
“Niat Berkualitas melepaskan hak Bunyi saham GOTO saya Buat menghindari konflik kepentingan disalahartikan sebagai penyamaran kendali,” ujarnya.
Nadiem menyatakan rasa sedihnya terhadap tuduhan kejahatan kerah putih atau ‘white collar crime’ yang diarahkan jaksa kepadanya.
“Karena Tak Terdapat bukti konkret keuntungan pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. ‘White collar crime’ atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas Buat korupsi yang kelihatan di permukaan. Begitu hebatnya penyamaran korupsi saya, Tamat saya, maupun jaksa Tak mengerti modus tersebut. Karena Jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, yang tersisa hanya narasi kecurigaan,” tuturnya.
Nadiem menutup pembelaannya dengan menyinggung beberapa kasus hukum lain dan meminta majelis hakim memberikan vonis bebas murni.
“Asa saya hanya satu dari keputusan Majelis, Yakni bebas murni. Tak Terdapat opsi lain,” ujar Nadiem di sela persidangan.
