Pendidikan Dokter Spesialis oleh Rumah Lara

Pendidikan Dokter Spesialis oleh Rumah Sakit
Ilustrasi MI(MI/Duta)

KITA ketahui bersama bahwa UU No 17/2023 tentang Kesehatan telah resmi berlaku. Salah satu yang diatur di UU ini dan cukup banyak meraih perhatian adalah, bahwa dokter spesialis kini dapat dilahirkan oleh RS Pendidikan, sementara kita tahu bahwa selama ini program pendidikan dokter spesialis hanya dilaksanakan oleh berbagai FK di negara kita.

Dasar aturannya Pasal 187 ayat 4 UU No 17 2023 tentang Kesehatan: “RS pendidikan dapat menyelenggarakan program spesialis/subspesialis sebagai penyelenggara utama pendidikan dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi (PT).” Maksudnya, memang kini RS memang dapat menjadi penyelenggaran utama pendidikan dokter spesialis dan bahkan subspesialis, atau dapat disebut sebagai pendidikan hospital-based. Ini jelas suatu hal yang benar-benar baru, dan perlu dipersiapkan dan diantisipasi dengan amat rinci dan baik.

 

Peran perguruan tinggi

Dalam Pasal 187 UU Kesehatan ini jelas disebutkan bahwa RS sebagai penyelenggaraan utama melakukannya dengan tetap bekerja sama dengan PT Penegasan UU tentang peran PT ini memang merupakan hal yang penting karena berbagai pertimbangan berikut ini. Dengan akan dimulainya era pendidikan dokter spesialis oleh RS, maka tentu akan ada RS ‘baru’ yang selama ini belum pernah menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis, yang mereka kini akan bertindak sebagai penyelenggara utama pendidikan dokter spesialis.

Jadi ini benar-benar tugas dan kegiatan amat baru untuk RS ini, yang sebelumnya hanya bertugas memberi pelayanan kesehatan semata dan kini menjadi pemberi pelayanan dan juga pelaku pemberi pendidikan. Nah, dalam hal ini peran PT menjadi besar dan penting.

Pertimbangan lain, kita sepakati bahwa pelaksanaan pendidikan dokter spesialis di RS yang merupakan program baru ini harus menjamin mutu pendidikannya dalam standar yang terbaik. RS-RS ini harus mendidik dokter spesialis yang paripurna, artinya punya pengetahuan dan keterampilannya terjamin, mampu melakukan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang spesialisasinya, serta memegang teguh aspek etika serta filosofi pemberian pelayanan kepada pasien.

Cek Artikel:  Orkestrasi Moral

Buat aspek pengetahuan dan keterampilan memang dapat diperoleh dari kegiatan RS semata. Tetapi, untuk aspek pengembangan ilmu yang berkelanjutan serta etika dan filosofi pelayanan kesehatan maka akan baik sekali kalau dijamin mutunya oleh PT yang bekerja bersama dengan RS penyelenggara pendidikan.

Salah satu hal yang juga amat penting juga adalah perlu adanya academic atmosphere di RS yang selama ini utamanya melakukan kegiatan pelayanan. Jadi, ini kembali menunjukkan peran penting PT untuk menjamin ada dan berlangsungnya academic atmosphere di RS, termasuk kegiatan pengembangan ilmu secara terus-menerus (sustained), publikasi ilmiah dan juga kegiatan penelitian, baik berskala nasional dan lebih bagus lagi kalau dapat mengangkat peran Indonesia dalam kancah ilmu pengetahuan internasional.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pendidikan dokter spesialis di RS tentu harus dilakukan dengan sistem administrasi dan manajemen yang mumpuni. Maksudnya, kalau RS selama ini memang melakukan kegiatan pelayanan ke pasien dengan segala sistemnya, di RS itu harus dibangun dan dijalankan pula satu sistem manajemen yang lain, yaitu sistem administrasi dan manajemen kependidikan yang mumpuni. Tentu, ini perlu kesiapan yang amat rinci, dan kembali peran PT menjadi amat penting untuk bekerja bersama RS pendidikan.

Elemen amat penting lain ialah ketersediaan SDM untuk melakukan pendidikan dokter spesialis di RS yang juga harus ditata dengan baik. Apalagi, kalau RS itu memang belum pernah menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis sebelumnya. Sumber daya ini setidaknya terdiri dari 3 komponen utama, tenaga dosen, tenaga kependidikan (tendik) dan tenaga manajemen pendidikan.

Buat dosen maka di RS sekarang tentu tersedia tenaga dokter spesialis yang memberi pelayanan kesehatan, dan kalau mereka akan juga bertugas sebagai dosen maka setidaknya ada tiga faktor yang perlu disiapkan, kemampuan mendidik yang untuk dosen antara lain diwujudkan dalam bentuk sertifikat dosen dll.

Cek Artikel:  Pengajaran Hati

Kemampuan terus mengembangkan ilmu kedokteran yang selalu berkembang amat pesat, serta tersedianya waktu mendidik yang memadai walaupun sekarang memang sudah amat disibukkan dengan pelayanan kesehatan langsung pada masyarakat yang bukan tidak mungkin dari pagi sampai malam. Selain dosen maka kemampuan dan ketersediaan tenaga kependidikan (tendik) juga perlu jadi perhatian utama, karena peran sentral mereka dalam kegiatan pendidikan sehari-hari, dan tenaga ini belum ada di RS yang selama ini hanya melakukan kegiatan pelayanan kesehatan.

Sementara itu. manajemen pendidikan tentu juga amat penting untuk full time memimpin dan mengoordinasikan kegiatan pendidikan dokter spesialis di RS itu. Buat jaminan kemampuan mendidik para dosen, ketersedian tenaga pendidik, serta terjaminnya manajemen pendidikan yang baik maka tentu peran PT kembali menjadi amat penting.

Dengan berbagai pertimbangan di atas, dan juga karena Pasal 187 ayat 4 UU No 17/2023 tentang Kesehatan jelas tertulis, bahwa pendidikan dokter spesialis yang versi RS sebagai penyelenggara utama pendidikan adalah ‘dengan tetap bekerja sama dengan PT’, maka perlu di tata secara jelas bagaimana bentuk kerja sama sesuai amanah UU ini.

Di dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang UU Kesehatan ini, maka di Pasal 578 ayat 1 masih disebutkan ‘bekerja sama dengan PT’, tetapi di ayat-ayat selanjutnya (ayat 2 sampai 7) dan di pasal-pasal selanjutnya (Pasal 579 – 585) maka tidak tertulis peran PT.

Enggak ada peran PT dalam proses perizinan, tidak ada dalam proses penerimaan, tidak ada dalam proses pendidikan, tidak ada dalam proses jaga mutu dan pengembangan ilmu, dan bahkan tidak ada juga peran PT dalam pemberian sertifikat dan gelar. Ini tentu perlu peninjauan dan analisa mendalam karena seyogianya peraturan pemerintah menjalankan apa yang diamanahkan UU, yaitu ‘bekerja sama dengan perguruan tinggi’.

 

Koordinasi dan kolegium

Karena memang kita sudah berpuluh tahun menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis, memang sudah cukup banyak RS yang digunakan sebagai penyelenggara pendidikan yang dilakukan oleh PT/universitas, yang biasa disebut dalam bentuk University-based. Tentu sebaiknya kalau sekarang RS-RS itu memang sudah menyelenggarakan pendidikan yang University-based maka mereka terus melakukan pendidikan seperti sekarang.

Cek Artikel:  Guru Harus Sejahtera

Jangan sampai pula di satu RS berjalan dua sistem pendidikan dokter spesialis, yang University-based dan Hospital-based. Kalau ini terjadi, akan ada dua sistem kerja berbeda dalam satu RS, dengan sarana, prasarana dan sumber daya yang sama, maka tentu jadi tidak efisien dan tidak efektif pula. Sebaiknya, dikoordinasikan saja menjadi satu sistem pendidikan.

Aspek sarana dan prasarana serta finansial kegiatan pendidikan dokter spesialis di RS pendidikan perlu tersedia dengan memadai. Tentu tidak dapat dengan sederhana saja disebutkan, misalnya alat kesehatan yang sekarang digunakan untuk pelayanan, sekaligus alat yang sama digunakan untuk pendidikan. Karena penggunakan alat untuk ‘orang belajar’ tentu perlu ketersediaan khusus.

Tentang aspek finansial, juga perlu jelas penghitungannya. Memang selalu disebut bahwa dengan adanya dokter yang sedang belajar menjadi spesialis maka RS mendapat tambahan tenaga, tetapi tentu harus diingat bahwa kegiatan pendidikan sendiri akan membutuhkan anggaran, jadi perlu khusus disediakan oleh RS.

Satu hal lain yang perlu kita ingatkan, adalah peran penting kolegium. Dalam pasal 87 ayat 6 UU No 17/2023 tentang Kesehatan disebutkan, bahwa penyusunan persyaratan dan standar RS pendidikan ini dilakukan ‘dengan melibatkan kolegium’. Peran kolegium perlu lebih kuat lagi, termasuk transparansi penetapan anggota kolegium yang benar-benar harus terjamin independensi dan jejak ilmiah, serta pengalaman mendidiknya. Perannya harus lebih jelas, karena amat penting dalam proses jaga mutu dokter spesialis yang akan mengobati rakyat kita.

Sebagai penutup kita garisbawahi sekali lagi, bahwa pelaksanaan program spesialis/subspesialis oleh RS sebagai penyelenggara utama pendidikan perlu menjamin, menghasilkan lulusan bermutu tinggi agar dapat memberi pelayanan kesehatan terbaik bagi kita semua.

Mungkin Anda Menyukai