Tersangka kasus Imigrasi diduga sempat panik Ketika KPK usut kasus RPTKA

Tersangka kasus Imigrasi diduga sempat panik saat KPK usut kasus RPTKA

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sempat panik ketika lembaga antirasuah mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Ketika perkara RPTKA di Kemenaker ditangani oleh KPK Ketika itu, di 2025, dan mencuat, para pihak ini diduga panik dan segera menarik beberapa Duit,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Setyo mengatakan tersangka kasus Imigrasi kemudian menarik Duit dari sejumlah rekening yang menggunakan nama orang lain.

“Itu mungkin bertahap proses penarikannya karena menggunakan nama-nama yang nomine, orang lain, dan lain-lain,” katanya.

Setelah itu, kata dia, KPK menduga tersangka kasus Imigrasi memakai Duit yang ditarik tersebut Buat dibelikan sejumlah emas.

Menurut dia, emas tersebut bahkan dipakai Buat membeli aset Kagak bergerak.

“Biasanya transaksi pembelian barang Kagak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, dan lain-lain. Akan tetapi, ini menggunakan kepingan emas,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK selama 2-3 Juni 2026, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal Kaum negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan Arsip-Arsip keimigrasian.

Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tertentu Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Daerah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.

Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya Formal menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.

Empat orang lainnya tersebut adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama 2022-2026, yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mahluk, dan berpindah pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Adapun mereka diduga meraup Rp145,5 miliar pada periode tersebut.