Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandung yang baru berusia 4 tahun oleh seorang pria berinisial P (55) kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian di Kabupaten Pekalongan. Aksi bejat tersebut terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit kepada ibunya setelah dijemput dari Letak kejadian.
Penyelidikan mendalam langsung dilakukan oleh Satreskrim Polres Pekalongan setelah menerima laporan Formal dari pihak ibu korban, dilansir dari Detikcom pada Minggu (31/5/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan asusila ini diketahui terjadi di sebuah kios tempat usaha Punya pelaku yang berlokasi di Area Kecamatan Wonokerto.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Iptu Fauzi Surya Chandra menjelaskan bahwa situasi tersebut terjadi Ketika korban dititipkan oleh sang ibu yang hendak pergi bekerja.
“Korban Ketika itu dititipkan kepada tersangka (Bapak korban) di sebuah kios di Kecamatan Wonokerto. Setelah dijemput pulang, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan. Dari situlah ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan,” kata Fauzi.
Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga memeriksa sejumlah saksi sebelum akhirnya memanggil pelaku Demi dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pada Kamis (21/5), P datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Pekalongan. Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Fauzi.
