MUI Jelaskan Hukum Kurban Setelah Opini Bahlil Lahadalia Menuai Kritik

Gagasan tertulis Menteri ESDM sekaligus Ketua Lumrah DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang mengidentifikasi Bagian kewajiban kurban setara dengan zakat fitrah menuai kritik luas dari masyarakat sipil pada Sabtu, 30 Mei 2026. Kritik tersebut mencuat setelah Harian Kompas menerbitkan artikel opini miliknya yang dinilai Bukan sesuai dengan kondisi finansial Konkret masyarakat Indonesia.

Artikel opini berjudul “Idul Adha, Keteladan, dan Pengorbanan Elite” tersebut ditulis oleh Bahlil Ketika ia sedang menunaikan ibadah haji di Tanah Kudus. Dalam tulisan itu, ia membandingkan secara langsung Bagian kewajiban antara ibadah pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

“Kalau pada Idul Fitri setiap satu orang Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dengan memberikan bahan makanan pokok (beras atau karbohidrat lainnya) seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang, dalam Idul Adha setiap satu Muslim diwajibkan menyembelih satu ekor kambing atau setiap tujuh Muslim seekor sapi/unta,” tulis Bahlil Lahadalia dalam artikel opininya.

Pandangan tersebut langsung mendapatkan reaksi negatif dari Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA). Ketua PRIMA, Sya’roni, menyatakan bahwa penyamaan antara nominal zakat fitrah dan harga hewan kurban sangat Bukan Benar Kalau Menonton daya beli masyarakat Ketika ini.

“Bukan Benar menyamakan zakat fitrah dengan kurban. Zakat fitrah hanya 2,5 kg beras, bila dirupiahkan hanya Sekeliling Rp50 ribu. Tapi, Buat kurban kambing, harus Bisa membeli kambing seharga Rp3,5 juta,” kata Sya’roni, Ketua Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) Ketika diwawancarai RMOL pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Sya’roni menambahkan bahwa Unsur kemiskinan menjadi Argumen Esensial mengapa gagasan wajib kurban bagi setiap individu Muslim tersebut mustahil Buat diterapkan di Indonesia.

“Harga setinggi itu Bukan mungkin dipenuhi oleh seluruh umat Islam. Apalagi umat Islam Indonesia Tetap banyak yang hidup di Rendah garis kemiskinan,” tambah Sya’roni.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipaparkan PRIMA, Bilangan kemiskinan nasional Ketika ini mencapai 23,36 juta jiwa dengan mayoritas merupakan umat Muslim. Selain kendala finansial, proyeksi pasokan hewan ternak nasional juga dinilai Bukan akan mencukupi kebutuhan Kalau kurban diwajibkan Buat setiap orang.

“Jumlah umat Islam Indonesia diperkirakan mencapai 250 juta orang. Menurut IDEAS, jumlah hewan kurban 2026 sebanyak 1,59 juta ekor yang terdiri atas kambing dan sapi,” tukas Sya’roni.

Merespons polemik tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan mengenai kedudukan hukum kurban berdasarkan literatur keagamaan yang berlaku di Indonesia. Dilansir dari edisiindonesia.id, terdapat perbedaan pandangan di antara empat mazhab Esensial Islam terkait hukum ibadah ini.

Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali mengategorikan kurban sebagai sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan. Sementara itu, hanya Mazhab Hanafi yang mewajibkannya, itu pun Spesifik bagi umat Muslim yang Mempunyai kemampuan secara finansial.

MUI menegaskan bahwa sebagian besar umat Islam di Indonesia menganut Mazhab Syafi’i. Berdasarkan ketentuan mazhab tersebut, ibadah kurban tetap dipandang sebagai ibadah sunnah yang sangat dianjurkan, sehingga Bukan menjadi sebuah kewajiban mutlak bagi setiap individu Muslim.