Lapas Sukamiskin Beri Remisi 240 Narapidana Korupsi, Setnov Salah Satunya

Liputanindo.id BANDUNG – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Wachid Wibowo menyebut 240 narapidana korupsi mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Wachid mengatakan, jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin 381 orang. Dari jumlah itu, hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan mendapat remisi.

“Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Wachid, di Bandung, Rabu (10/4/2024).

Dia memastikan, pada hari ini tidak ada napi korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

“Rinciannya remisi 15 hari 12 orang, remisi satu bulan ada 210 orang, remisi 45 hari ada 14 orang dan yang 2 bulan 4 orang. Sekaliannya remisi khusus I, tidak ada remisi II,” kata dia.

Cek Artikel:  Disdik Gorontalo Siap Usut Dugaan Perundungan SMA Wira Bhakti

Lebih lanjut wachid menjelaskan, remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Pahamn 2022 tentang Pemasyarakatan. Syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

“Jadi kami untuk pengusulan remisi berdasarkan aturan ataupun ketentuan terkait dengan remisi. Sehingga kami tidak membedakan siapapun warga binaan yang memenuhi persyaratan kami usulkan untuk remisi,” katanya.

Terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

“Persyaratan yang lain, tentunya tidak dihukum pidana mati maupun seumur hidup, dan yang bersangkutan juga tidak sedang menjalani pidana kurungan atau pengganti denda,” kata Wachid.

Cek Artikel:  Polisi: Pria Cengkareng Lecehkan Anak Perempuan Sejak 2022

Eksispun 240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran kali ini, di antaranya mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo, dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.

Selain pemberian remisi, Lapas Sukamiskin seperti dirilis Antara juga menggelar sejumlah kegiatan bagi narapidana Islam, antara lain yakni kegiatan Shalat Idul Fitri hingga memberi kesempatan untuk bertemu dengan keluarganya.

“Bahwa kita memberikan kesempatan mereka untuk bertemu di Hari Raya Idul Fitri tahun ini selama tiga hari berturut-turut,” katanya. (BON)

Mungkin Anda Menyukai