Pemprov DKI Jakarta Meniadakan Car Free Day di Bundaran HI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day di kawasan Bundaran HI pada Minggu, 31 Mei 2026. Meski Eksis kebijakan tersebut, kawasan pusat kota ini tetap dipadati oleh Kaum yang berolahraga sejak pagi hari.

Berdasarkan pantauan di Letak pada pukul 07.50 WIB, masyarakat memanfaatkan area trotoar hingga bahu jalan Demi aktivitas lari dan jalan santai. Dilansir dari Detikcom, para pesepeda juga terlihat melintas dengan kecepatan normal di Sekeliling Bundaran HI.

Kehadiran para pesepeda dan pejalan kaki ini berimbas pada arus Lewat lintas di Sekeliling Letak yang menjadi tersendat. Arus kendaraan bermotor tampak melambat karena ruang jalan terpakai Kaum, sehingga menyisakan lajur paling kiri Demi dilewati.

Salah seorang Kaum bernama Izan mengaku tetap melakukan aktivitas olahraga rutinnya setiap hari Minggu karena Bukan mengetahui adanya pembatalan kegiatan tersebut.

“Nggak Mengerti (CFD ditiadakan). Tapi ya saya olahraga kayak Biasa hari Minggu aja di sini. Yang lain juga banyak yang olahraga soalnya,” kata Izan, Kaum.

Peniadaan HBKB pada Copot tersebut dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak. Kebijakan ini diumumkan secara daring oleh instansi terkait melalui media sosial.

“HBKB Minggu 31 Mei 2026 ditiadakan,” tulis dishubdkijakarta, Akun Instagram Formal Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Langkah penghapusan sementara area bebas polusi ini didasarkan pada regulasi daerah yang berlaku mengenai tata Metode Penyelenggaraan hari bebas kendaraan. Aturan tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Area Jakarta.