Kediri (Liputanindo.id) – Pemerintah Kota Kediri Formal memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 17 April 2026.
Kebijakan ini mengacu pada tiga regulasi Penting Yakni SE MenPAN-RB No. 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, SE Menteri Dalam Negeri No. 3349/SJ Tahun 2026 Tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dan SE Walikota Kediri Nomor 800/W.106 /419.203 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Tujuan kebijakan ini ialah efisiensi penggunaan Daya serta optimalisasi kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Sosok (BKPSDM) Yunita Hartutiningsih Ketika dikonfirmasi menjelaskan, dalam implementasinya Bukan Seluruh OPD melaksanakan WFH. OPD yang bersifat pelayanan publik langsung seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, penyelamatan dan layanan administratif tetap harus optimal dan melaksanakan WFO.
“Sesuai SE Walikota Kediri pelaksanaannya nanti dengan komposisi 60% WFO dan 40% WFH agar produktifitas kinerja Bukan terganggu. Kita juga bekerjasama dengan Dinas Kominfo Buat mengembangkan presensi berbasis android yang bernama SuperApps,” jelasnya.
Adapun mekanisme pelaksanaannya Yakni ASN yang melaksanakan WFH pada hari Jumat harus melakukan absensi 3 Kali Check-log. Yakni pagi mulai pukul 06.30 – 07.00 WIB, siang pukul 11.00 – 11.30 WIB dan sore atau pulang pukul 14.30 – 16.00 WIB. “Mereka harus melakukan absensi di waktu tersebut. Apabila melewatkan salah satu sesi, maka pegawai dianggap Bukan bekerja pada hari tersebut dan akan Eksis Denda yang merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” tegasnya.
Di samping itu, ASN juga wajib melaporkan aktivitas kerja melalui sistem Pusday yang dipantau langsung oleh atasan masing-masing. Yunita menekankan bahwa WFH bukan berarti libur, melainkan bekerja dari rumah dengan produktivitas yang tetap terjaga. “Bukan Eksis toleransi Argumen kelalaian seperti lupa absen atau hambatan fisik seperti ban bocor, motor rusak karena bekerja dari rumah. Ibu Wali Kota beserta Kepala OPD sewaktu-waktu juga akan melakukan sidak secara acak langsung ke rumah pegawai yang sedang WFH,” terangnya.
Yunita menambahkan, sebagai bahan Pengkajian berkala BKPSDM, Kepala OPD diwajibkan melaporkan Penyelenggaraan WFH di instansinya setiap akhir bulan. Komponen Pengkajian meliputi penggunaan air, penggunaan listrik, efisiensi BBM (kendaraan dinas dan pribadi), perjalanan dinas dan tingkat kehadiran atau disiplin pegawai. Dirinya berharap kebijakan ini dapat mengurangi mobilitas dan penggunaan listrik kantor, tanpa menurunkan produktivitas kinerja.
“Asa Pemerintah Kota Kediri adalah tercapainya kerja yang Luwes tanpa mengganggu produktivitas dan disiplin. Integritas pegawai sangat dibutuhkan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat Bukan terganggu meskipun bekerja dari rumah,” pesannya. [nm/ted]
