Ahmad Sahroni Minta Selebgram Woodyrman Dideportasi Usai Aniaya WNA hingga Tewas

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak pendeportasian segera terhadap Mohamad Irman Ali alias Woodyrman (33).

Langkah tegas ini diminta setelah selebgram tersebut menganiaya seorang Penduduk negara Brunei Darussalam berinisial MHF (30) hingga tewas di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Aksi kekerasan bermula dari adu mulut sesama Penduduk negara asing (WNA) pada Rabu, 6 Mei 2026, pukul 03.30 WIB, seperti dilansir dari Detikcom.

Pelaku memukul korban menggunakan botol kaca hingga terkapar dan korban dinyatakan meninggal dunia di RSPP pada Sabtu, 16 Mei 2026, setelah sempat menjalani perawatan.

Tindakan hukum berupa pengusiran dari Area Indonesia dinilai menjadi solusi terbaik oleh pihak legislatif guna mempercepat proses hukum.

“Sebaiknya segerakan dideportasi biar diproses hukum di negara yang bersangkutan, karena dua-duanya (pelaku dan korban) adalah WNA,” kata Sahroni Demi dihubungi, Jumat (29/5/2026).

Penolakan izin masuk kembali ke Area Indonesia juga diserukan Kepada mencegah kembalinya pelaku di masa depan.

“Langsung di-blacklist, Tak boleh masuk RI Tengah yang bersangkutan, alias di-ban karena melakukan pembunuhan di negara orang lain,” ucap Sahroni, Bendum DPP NasDem.

Penanganan perkara di dalam negeri dianggap berpotensi menyita waktu penegak hukum secara berlebihan karena membutuhkan jalur birokrasi antarnegara.

“Iya kalau di Indonesia nanti memakan banyak waktu dan tetap harus koordinasi juga dengan negara Brunei, jadi lebih Berkualitas dideportasikan saja langsung, lebih Segera lebih Berkualitas,” ujar Sahroni.

Sebelum insiden pemukulan terjadi, korban yang sedang duduk di Sekeliling Letak sempat dihampiri oleh beberapa orang hingga terlibat perdebatan yang gagal dilerai.