Penjelasan Formal Taspen soal Pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan PNS 2026

Ilustrasi. Foto: Fahum.umsu.ac.id


Jakarta: Memasuki pertengahan 2026, sudah banyak masyarakat yang mencari informasi mengenai pencairan gaji ke-13 2026 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

 

Jadwal pencairan gaji ke-13

 
Berdasarkan PP No 9 tahun 2026, Taspen telah menetapkan Gaji ke-13 hingga tunjangan akan Encer mulai 2 Juni mendatang. Penerima Gaji ke-13 dan tunjangan mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, Member Polri, hakim, serta para penerima pensiunan.
 
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk Konkret kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Corporate Secretary Taspen Henra, dikutip dari keterangan tertulis, dikutip Minggu, 31 Mei 2026.
 


(Ilustrasi. Foto: Liputanindo.id/Husen)
 

Rincian gaji ke-13 dan tunjangan

 
Demi ASN aktif di pusat nantinya akan menerima gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan Lazim, serta tunjangan kinerja (tukin) maksimal 100 persen.
 
Sementara ASN daerah akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan Lazim, Enggak termasuk tukin, tetapi mendapatkan Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
 

Sedangkan pensiunan akan dihitung berdasarkan dari terakhir golongan dan jabatannya, juga meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan Pendapatan. (Adrian Bachtiar)