Konferensi pers persiapan operasional PT DSI. Foto: Tangkapan layar Breaking News Liputanindo.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dicanangkan Buat memberantas praktik ekspor ilegal dan under invoicing. Kebijakan ini diperoleh Buat menutup kebocoran pendapatan negara yang terjadi akibat pelaporan nilai di Dasar harga pasar.
“Kalau terkait ekspor ilegal, yang namanya ilegal itu Niscaya akan ditertibkan. Salah satu yang dilakukan oleh PT DSI ini Buat memitigasi atau mengurangi jumlah transaksi ilegal, transaksi under value maupun under invoicing. Tujuannya adalah pencatatan yang di Dasar harga pasar,” ucap Airlangga dalam Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.
Praktik ekspor ilegal dan manipulasi faktur dinilai telah berlangsung selama puluhan tahun dan merugikan negara. Kebijakan pintu tunggal ekspor sumber daya alam (SDA) melalui DSI diharapkan dapat membantu pemerintah mendeteksi transaksi ilegal secara lebih transparan.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan apresiasinya terhadap keberadaan DSI. Ia berharap praktik under invoicing dan pengelapan ekspor dapat dihilangkan sehingga pendapatan negara dari sektor pajak dapat meningkat lebih besar.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat melalui PT DSI, pemerintah optimis transaksi ekspor sumber daya alam akan lebih tertata, dan penerimaan negara dari sektor ini dapat meningkat secara signifikan.

(Ilustrasi aktivitas pertambangan batu bara. Foto: dok MI)
Eksportir tiga komoditas strategis wajib lapor DSI
Airlangga menyampaikan, para pelaku usaha atau eksportir tiga komoditas strategis batu bara, crude palm oil (CPO) atau kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy) wajib melaporkan aktivitas ekspor komoditasnya kepada PT DSI mulai besok, Senin, 1 Juni 2026.
“Implementasi (pelaporan aktivitas ekspor komoditas) akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi dimana kegiatan ekspor berjalan seperti Standar oleh perusahaan yang bersangkutan. Tetapi demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor Buat melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,” ucap Airlangga.
Dalam pelaporan ini, para pelaku usaha akan dilayani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) lewat akses yang disiapkan melalui portal Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0.
Adapun, implementasi kebijakan kewajiban pelaporan aktivitas ekspor tiga komoditas stretegis ini selanjutnya akan dievaluasi dalam tiga bulan ke depan. Airlangga menegaskan, hal ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya.
Setelah melalui tahapan Pengkajian kembali selama total enam bulan ke depan, DSI ditargetkan dapat beroperasi secara penuh pada Januari 2027 mendatang. Nantinya entitas ini akan memegang kendali sebagai single trader Buat komoditas ekspor strategis Indonesia di pasar Dunia.
“Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling Lamban 1 Januari 2027. Dengan demikian, para pengusaha ataupun para pelaku ataupun para eksportir dan pihak-pihak yang terkait, Mempunyai waktu cukup Buat melakukan penyesuaian,” harap Airlangga. (Muhammad Adyatma Damardjati)
