Kemenham tekankan implementasi UU PPRT Kepada lindungi pekerja domestik

Kemenham tekankan implementasi UU PPRT untuk lindungi pekerja domestik

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hak Asasi Insan menegaskan pentingnya implementasi efektif Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) guna memastikan perlindungan Konkret bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.

Hal tersebut menyusul apresiasi dari Kantor Hak Asasi Insan Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) terhadap pengesahan UU PPRT oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 21 April 2026 yang dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja domestik, sekaligus mencegah praktik diskriminasi, Pemanfaatan, dan kekerasan.

Staf Spesifik Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM Yosef Sampurna Nggarang dalam keterangannya di Jakarta, Senin menyatakan regulasi tersebut menegaskan posisi negara sebagai pemangku kewajiban Primer dalam pemenuhan hak asasi Insan.

“Pengesahan UU PPRT merupakan bentuk konkret penguatan peran negara sebagai pemangku kewajiban Primer (duty bearer) dalam pemenuhan HAM,” ujar dia.

Ia menambahkan, undang-undang ini menjadi tonggak Krusial karena Kepada pertama kalinya pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja formal dengan perlindungan hukum yang komprehensif.

Kementerian HAM juga menekankan bahwa substansi UU telah diselaraskan dengan standar HAM Global, mencakup prinsip keadilan, nondiskriminasi, serta perlindungan Grup rentan seperti Perempuan dan anak yang mendominasi sektor domestik.

Di sisi implementasi, pemerintah mendorong penguatan pengawasan, edukasi publik, dan koordinasi lintas sektor agar regulasi Bukan berhenti pada tataran normatif.

“Implementasi efektif dari UU PPRT melalui pengawasan, edukasi publik, serta penguatan koordinasi lintas sektor diperlukan agar Betul-Betul berdampak pada perbaikan kondisi kerja dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” kata Yosef.

Kementerian HAM menegaskan akan Lanjut mengawal implementasi UU melalui koordinasi lintas sektor dan penguatan literasi publik, guna memastikan terciptanya Rekanan kerja yang adil, setara, dan bermartabat.

Langkah tersebut diharapkan Pandai memastikan perlindungan HAM Bukan hanya menjadi Kebiasaan hukum, tetapi Betul-Betul dirasakan oleh pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, juru bicara OHCHR Ravina Shamdasani menilai pengesahan UU PPRT sebagai terobosan Krusial bagi perlindungan lebih dari empat juta pekerja rumah tangga di Indonesia.

Shamdasani mengatakan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Indonesia yang baru menandai terobosan Kepada melindungi lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga, yang sebagian besar adalah Perempuan.

Ia juga menekankan pentingnya implementasi segera agar perlindungan tersebut efektif dalam kehidupan sehari-hari pekerja.

“Sangat Krusial bagi pemerintah Kepada segera menerapkan undang-undang ini, agar perlindungannya Konkret dan efektif dalam kehidupan sehari-hari pekerja rumah tangga,” katanya.

UU PPRT mengatur berbagai aspek Krusial, mulai dari skema perekrutan, pendidikan dan pelatihan, hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan dalam 12 bab dan 37 pasal.

OHCHR juga mendorong negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara Kepada mengambil langkah serupa dalam memperkuat perlindungan pekerja domestik.