Ilustrasi. Foto: Dok MI
Jakarta: Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan momen yang sangat ditunggu oleh pengajar generasi bangsa yang sudah Mempunyai sertifikasi dan standar kualifikasi. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026, TPG dipastikan Likuid setiap bulannya.
Dalam kebijakan tersebut, telah diatur mengenai jadwal penyaluran TPG yang berlangsung setelah Rontok 20 pada periode Januari hingga November 2026. Terutama di Desember 2026, akan disalurkan lebih awal Merukapan setelah 15 Desember.
Melansir dari Pusat Informasi Kemendikdasmen, data TPG 2026 diambil berdasarkan dari siklus validasi bulanan melalui portal Info GTK. Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Serempak Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) melakukan proses penarikan hingga pengolahan data mulai dari Rontok 16 Tamat 19.
Sistem secara Mekanis akan menampilkan rekomendasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dalam status “Siap Bayar” pada Rontok 20 setiap bulan. Status tersebut akan aktif kepada guru yang telah terverifikasi valid di Info GTK Tamat batas Rontok 15 setiap bulan.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Metode cek status pencairan TPG
Apabila guru Mau melakukan pengecekan status TPG, Tenaga pendidik Bisa mengunjungi laman Formal Info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK). Ini dia langkah bagi para guru Kepada memastikan validitas data dan mengecek status pencairan TPG:
- Kunjungi laman Formal Info GTK melalui tautan https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id.
- Masukkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) yang terintegrasi secara langsung dengan akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Ketikkan kode Pembuktian (captcha) yang tertera pada layar Kepada melanjutkan proses masuk (login).
- Setelah berhasil masuk ke dasbor Istimewa, arahkan kursor dan pilih menu “Status Tunjangan” Kepada meninjau detail penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
- Cermati status validasi TPG Anda. Apabila indikator validasi menunjukkan Rona hijau, hal tersebut mengonfirmasi seluruh data telah terverifikasi dan siap Kepada diajukan ke fase pencairan Biaya.
- Disarankan Kepada mengunduh Arsip SKTP serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai arsip digital pribadi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan Kepada keperluan administratif. (Adrian Bachtiar)
