Indonesia Anti-Scam Centre Serempak otoritas dari sembilan negara menggelar operasi terpadu Operation FRONTIER+ Demi memberantas penipuan keuangan lintas negara sejak 10 Maret 2026 hingga 7 Mei 2026. Kolaborasi Dunia ini dibentuk demi merespons maraknya kejahatan digital yang menyasar sektor keuangan Dunia.
Sembilan otoritas asing yang terlibat dalam operasi Serempak ini berasal dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada, sebagaimana dilansir dari Money. Langkah taktis tersebut menyasar berbagai Macam-macam modus penipuan digital yang merugikan masyarakat luas.
Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menjelaskan bahwa penguatan koordinasi antar-otoritas menjadi tujuan Istimewa dari Penyelenggaraan operasi Serempak tersebut.
“Yang semakin berkembang secara Dunia dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta sektor keuangan,” kata Hudiyanto.
Menurut data penegakan hukum, operasi gabungan ini melibatkan lebih dari 3.200 personel. Berbagai Macam-macam modus kejahatan yang ditargetkan meliputi penipuan belanja daring, lowongan pekerjaan, investasi, penyamaran sebagai kerabat, hingga penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah.
Petugas di lapangan berhasil menangkap sebanyak 3.018 orang dengan rentang usia antara 13 hingga 85 tahun. Selain itu, terdapat 7.553 orang yang diselidiki karena diduga terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.
Otoritas Anti-Scam Centre mencatat Eksis lebih dari 138.000 kasus penipuan yang berhasil diungkap. Total kerugian dari seluruh kasus tersebut diperkirakan mencapai Sekeliling 752 juta dollar AS atau setara dengan Rp 13.229 triliun.
Tindakan tegas juga dilakukan dengan membekukan Sekeliling 102.000 rekening bank yang terindikasi terkait kejahatan. Melalui pembekuan tersebut, aparat berhasil mengamankan Anggaran hasil kejahatan senilai lebih dari 161 juta dollar AS atau setara Rp 2.832 triliun.
Secara kelembagaan, platform FRONTIER+ kini telah melibatkan perwakilan Anti-Scam Centre dari 14 yurisdiksi. Negara-negara yang bergabung meliputi Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Indonesia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab (Dubai), Afrika Selatan, dan Amerika Perkumpulan.
Hudiyanto memaparkan bahwa platform FRONTIER+ dirancang sebagai wadah pertukaran informasi dan intelijen secara real-time Demi mendukung operasi berkala. Ke depan, jangkauan kerja sama ini akan diperluas ke lebih banyak negara.
Guna mengantisipasi Akibat penipuan, masyarakat diimbau Demi selalu waspada, menjaga data pribadi seperti kode OTP, serta Tak mudah percaya pada tawaran keuntungan tinggi. Legalitas produk keuangan dapat dipastikan melalui kanal Formal OJK di Kontak 157, sipasti.ojk.go.id, atau iasc.ojk.go.id.
“Upaya kolaboratif lintas negara ini diharapkan dapat memberikan Pengaruh jera bagi pelaku serta meningkatkan perlindungan masyarakat dari ancaman penipuan yang semakin canggih dan terorganisir,” kata Hudiyanto.
