Polresta Bogor Kota Jerat Pembunuh Perempuan di Tol BORR Pasal Berlapis

Aparat Polresta Bogor Kota menetapkan M Febryan (26) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang Perempuan berinisial AA yang jasadnya dibuang dari tol layang Bogor Outer Ring Road (BORR) ke Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.

Aksi keji tersebut terungkap setelah jasad korban ditemukan Tak bernyawa di Kecamatan Tanah Sareal pada Sabtu (23/5/2026) Awal hari, seperti dilansir dari Detikcom.

Tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian setelah sempat melarikan diri dengan membawa kabur mobil Punya korban hingga akhirnya mobil tersebut terguling di jalan tol.

Pihak keluarga korban memberikan Penjelasan mengenai Rekanan antara pelaku dan korban yang sempat viral di media sosial karena disebut sebagai sepasang kekasih.

Keluarga korban, Humaira (35), menjelaskan di Polresta Bogor Kota pada Senin (25/5/2026) bahwa adiknya merupakan sosok berpendidikan dan sudah Mempunyai rencana Demi melangsungkan pernikahan.

“Kan yang kemarin-kemarin viral di IG, Tiktok kan yang katanya dia (korban) pacaran, dibunuh pacarnya sendiri. Adik Diriku berpendidikan, adik Diriku punya pacar, adik Diriku udah mau nikah,” kata Humaira.

Humaira menambahkan bahwa kekasih korban yang sebenarnya langsung datang dari Makassar setelah mendengar Info duka tersebut dan menegaskan pelaku hanya Kolega Pelan Ketika SMA.

“Adik Diriku berpendidikan, dia punya pacar. Bahkan pacarnya dari Makassar kemarin datang. Cowoknya Eksis, pacarnya Eksis, calon suaminya Eksis dan bahkan pelamaran bulan depan,” kata Humaira.

Melalui pernyataan tersebut, pihak keluarga meminta agar narasi keliru yang beredar di media sosial mengenai Rekanan korban dengan pelaku segera diluruskan.

“Jadi tolong akun IG dan Tiktok yang nyebarin dia pacaran, dia sama sekali nggak pacaran. Tolong dipertegas dia bukan pacar,” kata Humaira.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, korban sebelumnya sempat berpamitan Demi keluar minum kopi pada Jumat (22/5/2026) malam sebelum akhirnya dianiaya hingga tewas oleh pelaku.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro menyatakan bahwa pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis guna memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Adalah kena di pasal pembunuhan, Lampau pasal pembunuhan berencana, Lampau pasal penganiayaan berat. Semuanya kami lapis agar Tak lepas si tersangka ini yang sangat biadab. Ancaman hukuman adalah pidana penjara selama 15 tahun dan paling Pelan 20 tahun,” kata Kombes Rio Wahyu Anggoro.

Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru serta undang-undang darurat terkait tindakan kekerasan tersebut.

“Karena tindakan yang sangat keji dan biadab tersebut, pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 459, Pasal 458 ayat 1, Pasal 479 ayat 3 dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lampau juncto pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat,” kata Kombes Rio Wahyu Anggoro.