Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja di Tangerang Dua Pria Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja kering di Kawasan Kota Tangerang. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta ratusan gram barang bukti.

Seperti diberitakan oleh Detikcom, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Al-Makmur, Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pengamatan di Posisi pada Rabu (10/5).

Petugas di lapangan kemudian mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial AA (26) dan langsung melakukan penangkapan. Penangkapan AA menjadi dasar bagi kepolisian Kepada melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus pelaku lain berinisial AAU (37) di Ciponoh, Kota Tangerang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 18 bungkus kertas nasi yang berisi ganja dengan total berat bruto 79,76 gram serta satu unit telepon genggam.

“Pelaku berjumlah dua orang berinisial AA (26) dan AAU (37), diamankan di Jalan Al-Makmur, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, dengan barang bukti berupa ganja yang telah dipaket-paketkan dengan berat total barang bukti 107 gram,” kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie Purwanto, dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

AKP Arie Purwanto menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus tertentu Kepada mengelabui petugas. Mereka menyembunyikan paket ganja tersebut di dalam pakan ikan.

Kedua tersangka kini telah dibawa dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian Tetap melakukan pendalaman lebih lanjut Kepada membongkar jaringan narkoba yang terhubung dengan kedua pelaku.