Kuasa Hukum Minta Kejari Kota Batu Periksa Pejabat Lain

Dugaan kasus korupsi jual beli kios di Pasar Induk Among Tani yang menyeret pejabat Pemerintah Kota Batu berinisial AS Formal diusut oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu pada Senin, 25 Mei 2026.

Langkah hukum tersebut diambil setelah tim Penyidik Pidana Tertentu Kejari Kota Batu melakukan pemeriksaan intensif selama Nyaris 10 jam terhadap AS pada Selasa, 19 Mei 2026.

Di tengah berjalannya proses hukum ini, mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani tahun 2020-2024 itu diketahui mengajukan permohonan pensiun Pagi dari posisinya Ketika ini sebagai Kepala Seksi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Insan Kota Batu, Santi Restuningsasi, membenarkan permohonan tersebut yang diduga dilakukan AS demi mengamankan hak kepegawaiannya sebelum Eksis putusan hukum tetap.

“Pas, Eksis pengajuan pensiun Pagi dari mantan Kepala UPT Pasar Batu yang kini sedang bertugas di Damkar (AS),” kata Santi Restuningsasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Insan Kota Batu.

Penyidikan perkara ini Lanjut berkembang Elastis hingga mengungkap indikasi keterlibatan sejumlah pejabat pemerintahan lain serta mantan Member DPRD Kota Batu.

Kuasa hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menyatakan bahwa kliennya siap membongkar keterlibatan pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab, termasuk mantan Kepala Diskumperindag yang kini menjadi Pj Sekda Kota Batu, Eko Suhartono.

“Kami sudah mengantongi informasi lengkap A Tamat Z dari klien kami.” ujar Nuril, Kuasa Hukum AS.

Penasihat hukum menegaskan pentingnya komitmen penyidik agar seluruh oknum yang terlibat Tak terlepas dari jerat hukum.

“Dari situ kotak pandora akan dibongkar. Siapa saja yang terlibat.” kata Nuril, Kuasa Hukum AS.

Pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum bertindak adil dan Tak pandang bulu dalam mengusut tuntas perkara ini.

“Tak Acuh seberapa tinggi jabatannya, harus terseret dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Nuril, Kuasa Hukum AS.

Lebih lanjut, Nuril memaparkan jalannya pemeriksaan di mana tim penyidik mencecar kliennya terkait aturan daerah serta wewenang teknis Penyelenggaraan relokasi.

“Kurang lebih 10 jam klien kami diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kota Batu. Pertanyaan berkaitan dengan Perda, Peraturan Wali Kota, hingga mekanisme relokasi dan penempatan pedagang di Pasar Induk Among Tani,” ujar Nuril, Kuasa Hukum AS pada Rabu, 20 Mei 2026.

Pembelaan hukum didasarkan pada posisi AS yang hanya menjadi pelaksana teknis di lapangan, sementara keputusan strategis berada di level atasnya.

“Klien kami hanya menjalankan tugas sebagai Kepala UPT. Eksis kewenangan yang memang menjadi tanggung jawabnya, tetapi Eksis juga yang merupakan kewenangan kepala bidang maupun kepala dinas,” Terang Nuril, Kuasa Hukum AS.

Penyidik juga mendalami penyalahgunaan nama dalam kepemilikan kios yang melibatkan seorang Member dewan periode tersebut demi kepentingan keluarganya.

“Eksis nama Member dewan Ketika itu yang disebut mengganti nama istrinya dengan Perempuan lain yang Lagi Mempunyai Interaksi keluarga. Alasannya karena sudah bercerai dan khawatir kios tersebut diminta mantan istrinya. Hal itu juga ditanyakan penyidik kepada klien kami,” ungkap Nuril, Kuasa Hukum AS.

Selain itu, AS dimintai Penerangan mengenai upaya mediasi perselisihan transaksi jual beli kios ilegal yang terjadi di luar area pasar.

“Klien kami pernah mendamaikan dua Perempuan yang datang ke kantor UPT karena berselisih soal jual beli kios di luar pasar. Tetapi, tindakan mendamaikan itu Bahkan dianggap seolah-olah mengetahui praktik jual beli kios tersebut,” kata Nuril, Kuasa Hukum AS.

Hingga kini, dilansir dari ketik.com, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batu dilaporkan sudah memeriksa ratusan saksi mulai dari aparatur sipil negara, ketua Grup pedagang, hingga penyewa kios.

Sementara itu, pada kasus terpisah di Kabupaten Sumbawa, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan setempat melaporkan perolehan retribusi pasar hingga 25 Mei 2026 baru menyentuh Nomor 42,55 persen atau senilai Rp1,1 Miliar dari Sasaran total Rp2,7 Miliar.

Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Arif Gunawan, pada Senin, 25 Mei 2026, menyebut pihaknya Lanjut memacu Sasaran itu setelah tahun Lampau sukses menembus realisasi 107,4 persen sebesar Rp2,9 Miliar.

Tetapi, kendala muncul akibat adanya Sekeliling 200 kios permanen yang Hampa di Pasar Seketeng sehingga menjadi Intervensi utang oleh BPK karena tiadanya retribusi masuk.

“Dalam proses inventarisir. Diperkirakan 200-an yang Hampa, dan Tak dimanfaatkan oleh pedagang,” kata Arif Gunawan, Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Ketika berada di ruang kerjanya.

Guna mengatasi hal tersebut, instansi terkait telah memerintahkan Kepala UPT Kepada mendata kios Hampa agar Dapat dialihkan kepada pedagang lain yang berminat.

“Kalau Eksis pedagang yang berminat, Dapat kita kasih kunci. Karena aturannya Tak Eksis konfirmasi dan segalam macamnya dalam waktu tertentu, Dapat disita oleh pasar. Tapi minat pedagang Kepada mengisi Dasar II pasar seketeng juga Sunyi,” ucap Arif Gunawan, Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa.

Pihak dinas menambahkan bahwa sepinya aktivitas pembeli secara Mendunia menjadi penyebab Penting puluhan pedagang memilih gulung tikar.

“Ini secara Mendunia. Eksis pedagang yang Tak Kembali Tak berdagang. Seperti kami turun ke beberapa pasar kemarin, puluhan pedagang sudah Tak Kembali berdagang. Salah faktornya karena penurunan pembeli,” ungkap Arif Gunawan, Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa.

Dari total 10 pasar aktif di Sumbawa, Pasar Seketeng menyumbang Bagian retribusi tertinggi hingga 60 persen, meskipun kendala fasilitas MCK dan atap bocor Lagi belum tertangani optimal.

Akibat lesunya aktivitas perdagangan, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa kini tengah mempertimbangkan opsi penutupan permanen Kepada Pasar Labangka.

“Aktivitas Pasar Labangka lesu, jadi kami pertimbangkan akan ditutup. Masyarakat kalau mau beli ikan misalnya, mereka langsung ke nelayan. Kalau Kepada kebutuhan lebih lengkap, ke Pasar Plampang,” kata Arif Gunawan, Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa.