KPK Periksa Pengusaha Impor Terkait Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pengusaha importir, Ign Denny Narendra, terkait dugaan pemberian fasilitas kendaraan kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang telah menjadi tersangka suap, Senin (25/5/2026).

Penyidikan yang dilansir dari Detikcom ini dilakukan Kepada mendalami fasilitas operasional kepabeanan yang diduga berasal dari pihak swasta guna memuluskan proses importasi barang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mengenai Konsentrasi pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan tersebut.

“Pemeriksaan hari ini penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir (Ign Denny Narendra), berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” tutur Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Fasilitas mobil tersebut diduga digunakan Kepada menunjang kegiatan operasional para pejabat yang kini sudah ditahan oleh lembaga antirasuah.

“Jadi kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan Kepada operasional pihak-pihak tersangka ya, yang sudah ditetapkan oleh KPK. Ini Kepada operasional kepabeanan atau Kepada urusan-urusan lainnya,” lanjutnya.

Penyidik kini tengah meneliti lebih lanjut mengenai potensi penerapan pasal gratifikasi terkait penerimaan fasilitas kendaraan operasional tersebut.

“Nah, ini beda hal ya dengan kendaraan yang waktu itu kita sita pada Begitu melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai,” Jernih Budi.

KPK juga mengembangkan penyidikan ini Kepada Menonton keterlibatan perusahaan impor lain di luar korporasi yang sudah teridentifikasi sebelumnya.

“Ya tentunya kita akan Menonton ya, kita akan mendalami Tengah adanya dugaan praktik-praktik serupa. Apakah ini juga dilakukan oleh para pengusaha lain Kepada melakukan proses pemasukan barang importasi barang ini ya. Setting lajur merah, lajur hijau, apakah ini juga Enggak hanya dilakukan oleh PT BR atau seperti apa. Nah, di sini kita akan masuk ke situ,” kata dia.

Selain pihak swasta, lembaga antirasuah ini turut memanggil tiga pegawai Bea Cukai Semarang, Merukapan Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo, serta dua saksi swasta lain bernama Danang dan Aditya Rahman Rony Putra.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri ‘Black’, dan mengonfirmasi Intervensi catatan pemberian Fulus serta hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas.

“Saksi juga dikonfirmasi soal Intervensi kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (18/5).

Pemeriksaan terhadap Heri tersebut dilakukan Kepada memperjelas Arsip dan Aliran Anggaran terlarang yang masuk ke kantong pejabat negara.

“Penyidik mendalami Intervensi dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai,” tuturnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di DJBC yang menetapkan enam orang tersangka dengan total barang bukti sitaan mencapai Rp 40,5 miliar.

Sitaan tersebut terdiri dari Fulus Kas berbagai mata Fulus asing, logam mulia seberat 5,3 kilogram, dan satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, Begitu ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan atas dakwaan pemberian Fulus Rp 61,3 miIiar serta fasilitas mewah Rp 1,8 miliar.