Kemendagri Periksa Bupati Purwakarta Buntut Kontroversi Musik Lalaki Langit

Kementerian Dalam Negeri memeriksa Bupati Purwakarta Saepul Bahri di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri pada Jumat, 3 Juli 2026, menyusul gelombang protes atas Musik ciptaannya berjudul ‘Lalaki Langit, Lalanang Bejat’ yang dinilai merendahkan Harkat kaum Perempuan.

Pemeriksaan terhadap pria yang akrab disapa Om Zein ini dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat terkait lirik berbahasa Sunda dalam Musik tersebut yang memicu kontroversi luas di publik, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Sebelumnya, Jabar Donasi Hukum telah melayangkan somasi Formal terhadap karya tersebut karena muatan diksinya dianggap sangat vulgar.

“Bahwa setelah melakukan transkripsi, telaah yuridis, dan analisis semiotika hukum terhadap muatan lirik dalam Musik tersebut, ditemukan fakta hukum yang Kagak terbantahkan bahwa Musik tersebut memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial Mahluk, serta mendegradasi harkat dan Harkat kaum Perempuan secara vulgar,” kata Riyan dilansir detikJabar, Kamis (2/7/2026).

Ketua Biasa Jabar Donasi Hukum Riyan Bintana Hasan menguraikan bahwa beberapa bait lirik Musik itu secara Konkret mengarah pada bentuk objektivikasi seksual yang Kagak Layak.

“Bahwa diksi-diksi di atas Kagak mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat, melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum Perempuan, khususnya anak di Rendah umur (analogi anak kelas III SMP),” tegasnya.

Pihak lembaga hukum yang mengawal isu Perempuan dan anak ini mendesak agar seluruh penyiaran serta komersialisasi Musik itu segera dihentikan total.

Merespons gelombang kritik tersebut, Saepul Bahri secara terbuka menyampaikan permohonan Ampun dan mengklaim Kagak Mempunyai niat Jelek Buat melecehkan verbal gender tertentu.

“Pertama-tama, saya secara pribadi memohon Ampun kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan ini, dan Minta Ampun Apabila kata-kata dalam Musik itu Membangun beberapa pihak Terdapat yang tersinggung. Saya Kagak bermaksud Buat menyinggung siapa pun dan Kagak mendeskripsikan siapa pun,” ujar om Zein Binzein ditemui di Lapangan Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, dilansir detikJabar, Kamis (2/7/2026).

Ia berdalih bahwa lirik itu sebenarnya berasal dari untaian puisi yang ditulisnya pada tahun 2020 jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.

“Itu berawal dari sebuah puisi yang saya buat pada tahun 2020. Begitu itu dibuat oleh seorang Om Zein yang Tetap seorang pengembara, bukan oleh Om Zein sebagai bupati, karena tahun 2020 saya belum menjadi bupati,” katanya.

Dirinya menceritakan fase kelam masa Lampau yang melatarbelakangi lahirnya bait-bait puisi kontroversial tersebut.

“Dulu saya merasa dalam kategori berandalan atau Bengal. Saya kemudian merenung dan berpikir, ya Tuhan, untung saya diciptakan menjadi Lelaki. Kalau menjadi Perempuan bagaimana jadinya saya.

Itulah yang Mau saya ungkapkan. Begitu itu saja sebagai Lelaki rambut saya panjang, apalagi kalau menjadi Perempuan. Hal-hal itulah yang kemudian tertuang dalam lirik Musik,” ungkapnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral setelah mendapat kecaman, bupati tersebut memutuskan Buat menghapus video klip lagunya dari internet.

“Om Zein Kagak bermaksud Buat itu (mendiskreditkan atau merendahkan pihak lain),” ujarnya.

Ia menganggap polemik dan teguran yang datang dari masyarakat sebagai sebuah otokritik yang membangun bagi dirinya.

“Sekali Tengah Om Zein Minta Ampun, terima kasih atas perhatiannya. Dan Om Zein Pasti kritikan itu adalah suatu bentuk kasih sayang dan bentuk perhatian masyarakat, tokoh, atau siapa pun terhadap Om Zein,” ungkapnya.

Proses hukum internal di pemerintahan kemudian bergulir dengan pemanggilan sang bupati ke Jakarta Buat dimintai Penjelasan secara mendalam oleh jajaran Itjen Kemendagri.

“Dipanggil kemarin, diundang Buat melakukan permintaan keterangan dan Penjelasan hari ini. Jadi beliau sudah datang tadi pagi pukul 09.00 WIB di Kantor Inspektorat Jendral Kemendagri. Diterima Pak Inspektur Jenderal, kemudian dilakukan permintaan keterangan atau pemeriksaan di ruang pemeriksaan Alas 8,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan Begitu dihubungi, Jumat (3/7/2026).

Pihak kementerian mengutus tim Spesifik guna memeriksa sang bupati secara maraton selama delapan jam penuh.

“Jadi Terdapat tim yang ditugaskan Kemendagri melalui Pak Inspektur Jenderal Buat melakukan permintaan keterangan dan Penjelasan kepada Bupati Purwakarta. inspektur Spesifik, inspektur Daerah IV dua orang, wastama didampingi satu orang sekretaris inspektorat jenderal. Proses permintaan keterangan dilakukan mulai jam 09.00 WIB Tiba jam 17.00 WIB,” ujarnya.

Total Terdapat puluhan pertanyaan yang diajukan interogator mengenai asal-usul pembuatan materi Musik serta penyebarluasannya ke ruang digital.

“60 pertanyaan itu merupakan penjabaran dari dua tema Istimewa. Pertama, berkaitan penciptaan Musik, latar belakang, tujuan apa, maksud dibikin Musik itu seperti apa dan lain-lain. Kemudian tentang publikasi Musik. Tema besarnya seputaran itu,” ucapnya.

Kemendagri mencatat bahwa pejabat daerah bersangkutan bersikap sangat kooperatif dan telah mengakui adanya pelanggaran etika kepantasan.

“Dari 60 pertanyaan itu beliau memberikan jawaban dengan kooperatif dan terlihat juga dan beliau nyatakan juga beliau merasa bersalah dan menyadari beliau sudah bertindak salah dan menyesalinya. Beliau menyatakan komitmen Buat Kagak mengulangi Tengah perbuatan yang sama yang diakhiri dengan permintaan Ampun beliau kepada Sekalian pihak,” lanjutnya.

Hingga kini Denda Formal belum dijatuhkan karena tim pemeriksa Tetap merumuskan poin rekomendasi Buat diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri.

“Atas proses permintaan keterangan itu, Pak Inspektur akan menyampaikan laporan kepada menteri dalam negeri termasuk juga di dalamnya rekomendasi Denda yang akan diberikan kepada Bupati Purwakarta sesuai aturan yang berlaku. Tadi belum Terdapat Denda karena Tetap akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dulu,” jelasnya.

Tindakan sang bupati diduga kuat mencederai Kebiasaan-Kebiasaan kepatutan yang melekat pada posisinya sebagai pejabat publik.

“Dapat dikatakan peraturan, Dapat dikatakan peraturan mungkin yang Kagak tertulis soal azas kepatutan dan kepantasan,” imbuhnya.