Amanode masuk Sandbox OJK dorong akses likuiditas aset kripto

Amanode masuk Sandbox OJK dorong akses likuiditas aset kripto

Jakarta (ANTARA) – Platform akses likuiditas aset kripto Amanode Punya PT Alpha Cipta Penemuan (ACI) telah mendapatkan izin masuk dalam fasilitas Regulatory Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Persetujuan tersebut diberikan melalui Surat Persetujuan OJK Nomor S-89/IK.01/2026 tertanggal 6 April 2026 sebagai bagian dari pengujian Penemuan teknologi sektor keuangan (ITSK) di lingkungan yang terkendali.

“Melalui Amanode, pemilik aset kripto dapat mengakses likuiditas tanpa harus melepas kepemilikan aset kripto mereka melalui mekanisme jual beli aset kripto dengan janji beli kembali yang berbasis rupiah,” kata CEO Amanode Corry Lamria berdasarkan keterangannya, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan kehadiran Amanode menjadi langkah awal dalam membangun kerangka likuiditas berbasis aset kripto yang relevan dengan kebutuhan pasar Indonesia.

Menurut dia, solusi tersebut dihadirkan di tengah kondisi pasar aset kripto yang Tetap bergantung pada penjualan aset Buat memperoleh likuiditas serta belum tersedianya layanan terintegrasi berbasis rupiah yang teregulasi.

Corry menilai model pembiayaan berbasis aset kripto telah berkembang di pasar Dunia, Tetapi mayoritas Tetap menggunakan denominasi dolar Amerika Perkumpulan (AS), seperti USDC dan USDT, sehingga menimbulkan biaya dan risiko nilai Salin ketika dikonversi ke rupiah dalam jumlah besar.

Ia menambahkan layanan tersebut dapat digunakan Buat kebutuhan likuiditas, seperti Fulus muka rumah, arus kas perusahaan, atau modal kerja dengan memanfaatkan aset kripto yang dimiliki pengguna.

“Pengguna hanya perlu Mempunyai aset kripto dan dapat langsung mengakses likuiditas dengan proses yang Terjamin dan transparan,” ujarnya.

Chief Operating Officer Amanode William Setiawan menjelaskan pengguna dapat menjual aset kripto mereka ke platform Buat memperoleh Anggaran rupiah dengan hak membeli kembali aset tersebut pada harga dan waktu yang telah disepakati.

“Aset kripto pengguna akan disimpan oleh kustodian independen yang berlisensi OJK,” ujar William.

Menurut dia, layanan tersebut dapat menjadi alternatif bagi pemilik aset kripto yang membutuhkan Anggaran Kontan tanpa harus menjual aset digital yang dimiliki.

Amanode juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan PT Central Finansial X (CFX), PT Koin Kustodian Indonesia (ICC), dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) guna mendukung pengembangan model bisnis perusahaan dalam ekosistem aset kripto nasional.

William mengatakan Amanode dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran dan akses awal bagi pengguna terverifikasi melalui platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berlisensi yang bekerja sama dengan Amanode.

Sementara itu, sejumlah PAKD berlisensi seperti PINTU, Pluang, dan MAKS menyatakan mendukung pengembangan layanan Amanode di industri aset kripto nasional.

“Kami juga Mempunyai visi yang sama Buat memajukan industri ini dan berkomitmen penuh Buat mendukung pertumbuhan ekosistem kripto nasional,” kata SVP Strategy & Business PINTU Andy Putra.

Senada, CCO Pluang Stella Lukman juga Menyantap kehadiran Penemuan dari platform tersebut dapat memberikan opsi bagi pengguna yang mencari Langkah pengelolaan portofolio aset kripto yang lebih Elastis.

Lebih lanjut, Direktur Istimewa MAKS Aaron menyebutkan bahwa kolaborasi dengan Amanode merupakan langkah konkret memperkuat ekosistem aset keuangan digital dengan membuka Kesempatan baru di mana aset kripto Tak hanya disimpan, tapi juga bekerja secara produktif dalam ekosistem keuangan.