Alun-alun Kota Kediri Mangkrak, Saroja Desak Pemkot Ambil Langkah Tegas Terhadap Kontraktor

Foto BeritaJatim.com

Kediri (Liputanindo.id) – Publik di Kediri semakin menunjukkan ketidaksabaran terkait lambannya progres renovasi Alun-alun Kota Kediri. Setelah desakan dari kalangan pelaku ekonomi kecil dan legislatif, kini giliran Lembaga Swadaya Masyarakat Sahabat Boro Jarakan (Saroja) yang menuntut Pemerintah Kota Kediri Demi segera menuntaskan proyek strategis ini.

Cita-cita masyarakat agar ikon kota tersebut segera rampung dinilai mendesak Demi diwujudkan demi kepentingan publik.

Dewan Pengawas LSM Saroja Kediri, Supriyo, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh percepatan proyek tersebut. Menurutnya, hambatan yang terjadi Demi ini Bukan terlepas dari sikap kontraktor yang dinilai kurang kooperatif. “Kita ini ya pada prinsipnya kalau permintaan publik memang harus sudah dilanjutkan,” katanya, Sabtu (18/4/2026).

Supriyo menduga adanya inkonsistensi dari pihak pelaksana proyek terkait kesepakatan dan fakta integritas yang telah disusun sebelumnya, yang berujung pada tuntutan nilai bayaran yang Bukan rasional.

“Kendalanya ini saya, mungkin ya kita duga juga karena di Unsur kontraktornya yang Bukan konsisten dalam tanda kutip, dugaan kita Bukan sesuai dengan apa entah fakta integritas, entah kesepakatan-sepakatan sehingga ketika muncul Nomor yang di luar ekspektasi dia,” ujarnya.

Sengketa ini bermuara pada perbedaan Nomor klaim pembayaran yang sangat kontras. Berdasarkan hasil audit BPKP dan kajian teknis dari tim Spesialis, nilai yang direkomendasikan adalah Rp6,6 miliar. Tetapi, pihak kontraktor mengajukan klaim hingga Rp16,2 miliar.

Supriyo menegaskan bahwa audit BPKP Sebaiknya menjadi acuan mutlak dalam penyelesaian masalah ini, alih-alih membentuk tim audit baru yang Bahkan membuang waktu.

“Bahkan selentingan juga kita dengar pihak pengadilan ini lho, kita duga juga melampaui kewenangannya dengan akan membentuk tim panel atau tim audit Tengah, ini kan konyol Tengah, sedangkan di putusan MK yang terakhir itu sudah sangat Konkret dan konkret hanya audit, hasil audit BPKP lah yang Dapat diterima di dalam proses peradilan di Indonesia,” jelasnya.

LSM Saroja mendesak Pemkot Kediri Demi Bukan ragu mengambil tindakan hukum, termasuk opsi lelang kontraktor baru atau sistem konsinyasi.

“Secepatnya lah atau kita masyarakat Kediri akan segera bergerak entah itu sifatnya akan meminta wali kota Demi menunjuk kontraktor baru atau menerapkan sistem konsignasi kepada pengadilan Demi mengeksekusi putusan itu berdasarkan hasil audit BPKP juga yang dilakukan supaya Alun-alun ini Dapat segera dibangun, karena alun-alun ini bagian dari ikon, bagian dari Persona kota Kediri,” tegasnya.

Supriyo pun menyarankan pemerintah setempat Demi berani mengambil jalan keluar melalui jalur hukum yang lebih tinggi Kalau diperlukan.

“Sekali Tengah Pemerintah Kota Kediri gak usah takut, gak usah segan bayar sesuai kewajipan dengan audit BPKAP teruskan pembangunan alun-alun. kalau diperlukan lewat fatwa Mahkamah Akbar (MA) tunjuk kontraktor baru melalui lelang Formal itu saja,” tandasnya.

Sebelumnya, Personil Komisi C DPRD Kota Kediri, Ashari, juga menekankan pentingnya kepastian hukum. Pihak legislatif menilai bahwa putusan pengadilan yang sudah Terdapat Sebaiknya menjadi dasar kuat Demi mengakhiri sengketa yang menghambat jalannya proyek.

“Tetapi, kami mendengar bahwa sengketa di pengadilan itu sudah selesai dan sudah menghasilkan keputusan yang mestinya Dapat dijadikan dasar Demi kedua belah pihak segera menyelesaikan kewajiban masing-masing,” terangnya.

Cita-cita percepatan rehabilitasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri Lanjut disuarakan berbagai elemen masyarakat. Mulai dari pedagang kaki lima (PKL), tukang parkir, hingga Kaum Sekeliling mendesak agar proyek yang mangkrak Nyaris tiga tahun itu segera dilanjutkan.

Ketua PKL Alun-Alun Kota Kediri, Soebagiyono, mengungkapkan kondisi pedagang Demi ini semakin memprihatinkan sejak kawasan tersebut ditutup Demi proyek pembangunan. Terlebih, Demi proyek mangkrak.

“Cita-cita kami kepada Mbak Vinanda (Wali Kota Kediri) supaya Dapat segera dibangun Tengah. Biar para pedagang Dapat hidup seperti dulu. Karena dari jumlah 97 pedagang, yang aktif separo Bukan Terdapat. Modal habis, barang habis. karena modal pinjaman. Sekarang yang tersisa Bukan Terdapat 10 pedagang. Tempatnya Paham sendiri. Saya sebagai ketua itu nelangsa dan sedih,” ujarnya.

Menurutnya, berbagai upaya spiritual bahkan telah dilakukan para pedagang Demi mengetuk Cita-cita agar pembangunan segera dilanjutkan.

“Kita upayakan sejak lebaran kemarin mengadakan istiqasah. Kita mengetuk kepada yang Maha Kuasa, supaya Segera dilanjutkan. Bagaimana caranya Pemkot Kediri saya hanya Dapat berharap. Saya menanti kebijakan Bu Wali supaya Dapat segera selesai dan PKL Dapat berjualan kembali,” imbuhnya.

Diketahui, Alun-Alun Kota Kediri ditutup sejak 19 Desember 2023 Demi proses pembangunan. Tetapi hingga kini proyek tersebut belum menunjukkan progres lanjutan. Para pedagang bahkan telah direlokasi sejak Mei 2023.

Kondisi serupa juga dirasakan para pekerja informal seperti tukang parkir. Yayuk, yang telah lebih dari 10 tahun bekerja di kawasan tersebut, mengaku pendapatannya turun drastis.

“Sekarang Senyap banget. Tarif parkirnya Rp2 ribu. Sekarang sehari hanya dapat Rp15-20 ribu. Paling besar Rp50 ribu. Dulu Dapat Rp200-300 apalagi kalau hari minggu kan ramai,” katanya.

Ia berharap pembangunan segera dimulai kembali agar aktivitas ekonomi di kawasan tersebut kembali hidup. Sementara itu, pihak kelurahan juga mengakui banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait mandeknya proyek tersebut.

“Cita-cita mereka dulu itu sempat ramai. Cikal bakal Kota Kediri ini di Kampung Dalem. Cita-cita saya berharap Pemkot Kediri Dapat segera merealisasikan alun-alun. Kedua, masalah PKL, berharap alun-alun segera ditindaklanjuti,” ungkap Kepala Kelurahan Kampung Dalem.

Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menegaskan komitmennya Demi melanjutkan pembangunan. Sejumlah tahapan administratif telah dilalui, termasuk proses di Mahkamah Akbar, audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kajian teknis oleh tim Spesialis dari UPN Veteran Jawa Timur.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri Endang Kartika Sari menjelaskan bahwa kendala Penting Demi ini adalah belum tercapainya kesepakatan antara pemerintah dan kontraktor terkait nilai pembayaran proyek.

“Sesuai amar putusan tersebut bahwa Demi membayar prestasi pekerjaan itu harus dilakukan audit atau review dari APIP dalam hal ini BPKP. Sehingga kemarin sudah kami sampaikan. agar masyarakat teringat kembali, atau yang belum Paham agar Paham bahwa Pemerintah Kota Kediri selama ini Bukan tinggal Hening,” Terang Perempuan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR ini.

Endang menegaskan, penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai regulasi yang berlaku. “Karena yang dipakai membayar itu Doku negara. Kalau Doku swasta, Bukan perlu BPKP atau BPK. Jadi mengeluarkan Doku negara harus hati hati. Jangan Tamat terjadi kerugian negara,” tegasnya. [nm/kun]