Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Berbarengan jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membahas harmonisasi regulasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam audiensi di Jakarta, Selasa.
Pada prinsipnya, kata Menko, pihaknya siap mendukung dan mengawal harmonisasi regulasi JKN serta keberlanjutan pembiayaan program.
“Koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan dilakukan agar regulasi yang dihasilkan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Yusril seperti dikonfirmasikan.
Selain harmonisasi regulasi, kedua belah pihak juga membahas upaya menjaga keberlanjutan pembiayaan program jaminan kesehatan nasional.
Buat itu, dia meminta seluruh jajaran terkait Buat membantu menyelesaikan berbagai isu yang dibahas, khususnya yang berkaitan dengan harmonisasi regulasi JKN dan keberlanjutan pembiayaan program.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Primer BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyampaikan sejumlah perkembangan terkait Penyelenggaraan program JKN.
Ia menjelaskan jumlah kepesertaan JKN telah mencapai Sekeliling 250 juta jiwa, dengan tingkat keaktifan peserta Sekeliling 97 persen. Tetapi, Lagi terdapat sebagian peserta yang menunggak iuran maupun berstatus nonaktif.
Prihati menyampaikan BPJS Kesehatan Lanjut berupaya menjaga keberlanjutan program melalui penguatan pendanaan, perbaikan mekanisme pengumpulan iuran serta pengendalian mutu dan biaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
“Ke depan, kami Ingin tetap mempertahankan keberlangsungan program dengan pendanaan yang kuat, memperbaiki Metode pengumpulan iuran, serta memastikan quality and cost control dalam pelayanan kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Prihati.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga Lanjut mendorong transformasi digital dalam sistem pelayanan dan administrasi. Langkah tersebut dilakukan agar proses layanan dapat berjalan lebih Mekanis, efisien, dan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam audiensi, BPJS Kesehatan turut memohon dukungan pemerintah terhadap sejumlah regulasi yang tengah dibahas dan memasuki proses harmonisasi.
Salah satu regulasi dimaksud, yakni Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang mencakup beberapa aspek Krusial, di antaranya pembaruan skema pentarifan layanan kesehatan, standardisasi fasilitas kesehatan serta penguatan sistem rujukan layanan.
Regulasi itu Ketika ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. BPJS Kesehatan juga menyoroti pembahasan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Kewajiban Aset (ALMA), yang mengatur pengelolaan keseimbangan aset dan kewajiban Program JKN.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa apabila terjadi defisit, pemerintah dapat memberikan dukungan pembiayaan.
Kendati demikian, BPJS Kesehatan memperkirakan Program JKN berpotensi kembali mengalami tekanan defisit. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian kebijakan, termasuk kemungkinan kenaikan iuran, mengingat iuran Program JKN belum mengalami kenaikan dalam 5 tahun terakhir.
Selain itu, BPJS Kesehatan menyampaikan perlunya perubahan regulasi yang mengatur kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu persyaratan dalam pembuatan paspor. Usulan dimaksudkan Buat memperkuat kepatuhan masyarakat dalam mengikuti program jaminan kesehatan nasional.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli menyampaikan pihaknya Mempunyai tugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan antar kementerian dan lembaga.
Dia menegaskan pihaknya akan mengawal berbagai isu yang disampaikan, terutama terkait kebijakan iuran JKN.
Menurut Nofli, apabila dalam proses pembentukan regulasi diperlukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga, maka Kemenko Kumham Imipas akan mengoordinasikan hal tersebut lebih lanjut agar kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif.
