Kejari Aceh Besar eksekusi cambuk tiga terpidana maisir

Kejari Aceh Besar eksekusi cambuk tiga terpidana maisir

Banda Aceh (ANTARA) – Jaksa Penuntut Biasa Kejari Aceh Besar mengeksekusi cambuk tiga terpidana maisir yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho

Penyelenggaraan eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Masjid Mulia Al Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Selasa.

Eksekusi terhadap terpidana dilakukan di atas Mimbar yang disediakan serta berlangsung di hadapan khalayak ramai. Eksekusi turut disaksikan unsur Forkompinda Kabupaten Aceh Besar.

Tiga terpidana maisir yang menjalani hukuman cambuk tersebut yakni Hendra dengan hukuman sembilan kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama tiga bulan atau tiga kali cambuk.

Berikutnya, terpidana Muzakkif dengan hukuman 12 kali cambuk dikurangi masa penahanan selama tiga bulan atau tiga kali cambuk, sehingga hukuman yang dijalaninya menjadi sembilan kali cambuk.

Serta terpidana Ilham dengan hukuman 11 kali cambuk dikurangi masa penahanan selama tiga bulan, sehingga hukuman yang dijalani menjadi delapan kali cambuk.

Ketiga terpidana dinyatakan terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sebelum menjalani hukuman cambuk, ketiga terpidana atau terhukum menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Puskesmas Kota Jantho. Setelah dinyatakan sehat, ketiganya diizinkan menjalani hukuman.

Kepala Kejari Aceh Besar Wisnu Murtopo Nur Muhamad mengatakan Penyelenggaraan hukuman cambuk tersebut merupakan putusan Mahkamah Syariah Jantho yang telah Mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurut dia, eksekusi hukuman cambuk tersebut menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar menaati dan mematuhi qanun jinayat yang merupakan Penyelenggaraan syariat Islam di Provinsi Aceh.

“Penyelenggaraan hukuman cambuk ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum berlandaskan Qanun syariat Islam. Penyelenggaraan hukuman ini Buat menimbulkan Pengaruh jera serta Kagak ditiru masyarakat lainnya,” kata Wisnu Murtopo Nur Muhamad.