Kejaksaan Akbar Tetapkan Komisaris PT Quality Sukses Sejahtera Tersangka Korupsi

Kejaksaan Akbar menetapkan Sudianto selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT Quality Sukses Sejahtera sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017-2025 pada Jumat, 22 Mei 2026.

Dilansir dari Bloombergtechnoz, penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik setelah melakukan penyitaan berbagai barang bukti Arsip dan elektronik. Kasus ini bermula Begitu tersangka mengakuisisi perusahaan tersebut pada 2017 yang Mempunyai izin eksplorasi.

Pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tetap mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya pada 2018 dengan luas Letak 4.084 hektare. Padahal, perusahaan itu dinilai Tak memenuhi persyaratan Demi mendapatkan izin operasi tersebut.

Meskipun mengantongi izin operasi produksi, aktivitas penambangan Bahkan Tak dilakukan di Daerah tersebut. Tersangka secara melawan hukum menjual bauksit dari luar Daerah izin menggunakan Arsip perusahaan dan bekerja sama dengan penyelenggara negara dari tahun 2020 Tamat 2024.

Perusahaan tersebut juga diketahui Tak Mempunyai pabrik pemurnian atau smelter yang menjadi salah satu syarat mutlak ekspor. Tindakan penyimpangan ini telah mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.

“Arsip dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan Spesialis, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas Prasangka Tak bersalah,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik Kejaksaan Akbar.

Penyidik kemudian memaparkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dalam menjalankan praktik lancung tersebut. Perusahaan menggunakan Arsip Formal Demi melegalkan penjualan komoditas tambang yang diambil dari Letak ilegal.

“Jadi pada intinya PT Quality Sukses Sejahtera memperoleh IUP, tetapi Tak menambang di Letak yang diberikan. Dia menambang di tempat lain dan dijual diekspor menggunakan Arsip PT Quality Sukses Sejahtera dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik Kejaksaan Akbar.

Atas perbuatannya, tersangka Sudianto dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik langsung melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka demi kelancaran proses hukum selanjutnya.

“Terhadap SDT [Sudianto] dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Akbar,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik Kejaksaan Akbar.