Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemodal politik Sugiri Sancoko Buat menjadi Bupati Ponorogo pada Pilkada 2024, yakni Sugiri Heru Sangoko, sempat menjadi saksi kasus DJKA Kemenhub.
Kasus tersebut terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
“Pemeriksaan bertempat di Jawa Timur. Penyidik mendalami terkait dengan dugaan fee (imbalan, red.) proyek,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan dalam pemeriksaan yang berlangsung pada 22 April 2026, KPK mendalami dugaan pemberian sejumlah Doku agar pihak swasta dapat mengerjakan proyek DJKA Kemenhub.
Adapun Sugiri Heru yang Ketika ini menjabat Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, diperiksa KPK pada Copot itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Giri Bangun Sentosa.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Lumrah Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Distrik Ponorogo.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko Berbarengan Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Buat klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko Berbarengan Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Sementara kasus DJKA Kemenhub bermula dari OTT KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Distrik Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Ketika ini, BTP Kelas I Distrik Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka kasus DJKA Kemenhub. Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
