KPK Kritik Tolok Ukur Capaian Program Makan Bergizi Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengukur indikator keberhasilan program Makan Bergizi Nasional (MBG) semata-mata berdasarkan kuantitas penerima manfaat. Penilaian ini disampaikan lembaga antirasuah karena indikator tersebut dinilai melenceng dari esensi awal program, yakni penanganan masalah stunting dan malnutrisi anak di Indonesia.

Kritik mengenai ketidaksesuaian parameter capaian program prioritas ini disampaikan langsung oleh pihak pencegahan korupsi, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz pada Kamis (21/05/2026). KPK menilai BGN Sebaiknya memprioritaskan kualitas pemulihan gizi Golongan rentan daripada sekadar mengejar Sasaran Bilangan sebaran distribusi Donasi.

“Jadi rasa-rasanya Tak pas ketika output-nya diukur dari seberapa banyak jumlah penerima makan bergizi gratis padahal tujuannya adalah [mengatasi] malnutrisi, stunting, [untuk] ibu-ibu hamil, balita kurang gizi, ibu-ibu menyusui itu dapat asupan gizi yang cukup yang seimbang,” ujar Aminudin, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.

Penetapan basis data penerima juga menjadi sorotan tajam karena adanya laporan mengenai distribusi Donasi yang Tak Benar sasaran di sejumlah Distrik. Aminudin mensinyalir adanya Intervensi bahwa keluarga Tak Bisa di daerah tertentu Bahkan terlewat dari daftar penerima MBG, sehingga ia mendesak pemanfaatan data riil dari dinas kesehatan di tingkat provinsi.

“Program MBG ini bagus, Hanya harusnya selektif, Tak boleh masif ya. Kalau tujuannya adalah Demi meningkatkan gizi anak-anak yang punya data di dinas kesehatan, Kementerian Kesehatan,” ujar Aminudin.

Persoalan akurasi data dan indikator ini mengemuka di tengah masifnya realisasi jangkauan program pemenuhan gizi nasional yang sedang berjalan. Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa total penerima manfaat program ini telah menembus Bilangan puluhan juta jiwa di seluruh Distrik Indonesia.

Presiden memaparkan data bahwa cakupan pelayanan per Mei 2026 mencakup 62,4 juta orang, yang di dalamnya terdiri atas 6,3 juta anak Dasar lima tahun (balita), 2 juta ibu menyusui, serta 868.000 ibu hamil. Selain Golongan tersebut, pemerintah merencanakan perluasan jangkauan fasilitas pangan ini kepada Separuh juta Penduduk lanjut usia yang hidup Sendiri tanpa keluarga.

“Karena apa? Itu adalah perintah Undang-Undang Dasar Pasal 33 dan Pasal 34. Bahwa kaum miskin harus diurus oleh negara,” ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.