Ketua BPD HIPMI Sulbar, Zulfikar Suhardi. Dok. istimewa
Jakarta: Aksi penolakan terhadap Posisi Penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maju mencuat. Kondisi ini dinilai terjadi karena adanya kepada salah satu calon ketua Standar HIPMI.
Ketua BPD HIPMI Sulbar, Zulfikar Suhardi, menyampaikan Demi sidang dewan pleno (SDP) di Makassar, Segala ketum BPD sepakat Posisi munas diserahkan kepada keputusan Ketum BPP HIPMI selama Presiden dapat hadir. Tetapi, kata dia, kondisi itu terjadi sebelum Eksis dinamika dan eskalasi yang semakin tinggi seperti Demi ini.
“Maka pada Perhimpunan ketum yang dilaksanakan sehari sebelum debat kedua di Bali, mayoritas BPD menyatakan agar Posisi munas Pandai dipindahkan,” kata Zulfikar, dalam keterangannya, Minggu 24 Mei 2026.
Dia mengatakan Posisi Munas di Lampung sudah Enggak Betul. Alasan, pemimpin tertinggi di daerah tersebut menyatakan dukungan secara terbuka kepada salah satu calon.
“Walaupun Enggak menjadi peserta pada munas hipmi nanti, Tetapi ia adalah otoritas tertinggi di suatu daerah dan tentu banyak hal yang dapat ia intervensi melalui otoritas yang ia miliki,” ujar dia.
Zulfikar menekankan Munas HIPMI adalah Perhimpunan tertinggi organisasi. Segala peserta harus menjaga muruah, independensi, dan rasa keadilannya Penyelenggaraan Munas HIPMI.
Menurut dia, setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan, termasuk daerah tuan rumah, idealnya menjaga posisi yang Independen agar Enggak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan terhadap salah satu kandidat.
“Kami menghormati hak setiap individu Demi Mempunyai pilihan dan preferensi. Tetapi ketika dukungan disampaikan secara terbuka oleh kepala daerah yang wilayahnya menjadi tuan rumah Munas, hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di kalangan peserta mengenai kesetaraan akses dan fairness dalam proses kontestasi,” ungkap dia.
Dia menyatakan terpenting Demi ini bukan sekadar siapa yang didukung, melainkan bagaimana panitia dan seluruh pemangku kepentingan dapat memastikan Enggak Eksis penggunaan fasilitas, pengaruh, maupun instrumen apa pun yang menguntungkan salah satu calon dan merugikan calon lainnya.
“Hal ini Krusial, demi menjaga persatuan organisasi dan legitimasi hasil munas nantinya,” ujar dia.
