Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan empat bulan kepada Direktur Penting PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, pada Kamis (21/05/2026). Dilansir dari Bloomberg Technoz, terdakwa dinilai terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh pimpinan sidang dalam persidangan di Jakarta Pusat. Putusan pidana ini diambil berdasarkan pembuktian dalam dakwaan pertama penuntut Standar mengenai tindak pidana kealpaan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah Begitu membacakan amar putusan, Kamis (21/05/2026).
Kelalaian Michael Wisnu Wardhana yang mengakibatkan wafatnya 22 orang karyawan menjadi hal yang memberatkan hukumannya menurut penilaian majelis hakim. Tragedi tersebut dipandang dapat dicegah apabila terdakwa memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain itu, terdakwa dinilai Mempunyai wewenang penuh serta kemampuan finansial Kepada membenahi kelayakan keselamatan gedung. Hal ini diperkuat bukti bahwa Penyimpanan Galur kepunyaan perusahaan yang sama sanggup dikelola memakai standar yang Bagus.
Di sisi lain, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah Unsur yang meringankan hukuman terdakwa. Michael Wisnu Wardhana dinilai telah menunjukkan penyesalan yang mendalam, menyampaikan permohonan Ampun terbuka kepada keluarga korban, belum pernah dihukum, serta mengupayakan perdamaian dengan seluruh pihak keluarga korban.
“Empat keluarga korban menyatakan pemaafan secara langsung di hadapan persidangan,” ujar dia.
Terdakwa dinilai menunjukkan tanggung jawab yang Mengungguli batas kewajiban hukum dalam menangani Dampak dari peristiwa kelalaian tersebut.
“Terdakwa Tak hanya memberikan santunan, tetapi juga menyediakan beasiswa bagi anak-anak korban yang ditinggalkan sebagai bentuk tanggung jawab yang melampaui kewajiban.” ujar dia.
Hukuman yang diputuskan majelis hakim tersebut tercatat lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut Standar. Sebelumnya, jaksa penuntut Standar menuntut Michael Wisnu Wardhana dengan masa hukuman selama dua tahun penjara.
Unsur yang memberatkan tuntutan jaksa adalah perbuatan Michael yang mengakibatkan hilangnya nyawa 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia. Adapun poin yang meringankan tuntutan adalah sikap kooperatif terdakwa, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta status terdakwa yang belum pernah dipidana.
