MA turunkan Bawas periksa hakim terkait kasus daycare di Yogyakarta

MA turunkan Bawas periksa hakim terkait kasus daycare di Yogyakarta

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Akbar menurunkan tim dan Badan Pengawasan Demi memeriksa keterkaitan hakim dalam kasus yayasan penitipan anak atau daycare di Yogyakarta yang diduga melakukan penganiayaan dan penelantaran anak.

Juru Bicara Mahkamah Akbar (MA) Heru Pramono dalam acara silaturahmi dengan media di Gedung MA, Jakarta, Rabu, mengatakan lembaganya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan.

“MA meresponnya dengan menurunkan tim dengan Bawas, mudah-mudahan setelah (pemeriksaan) ini, apakah memang Betul dia (hakim) hanya meminjamkan KTP atau Terdapat sahamnya,” kata Heru.

Menurut Heru, dari hasil konfirmasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu, bahwa hakim tersebut Bukan masuk jajaran pengurus Daycare Little Aresha dan Bukan Mempunyai saham.

Ia mengatakan bahwa hakim aktif tersebut pernah meminjamkan KTP-nya kepada Kawan Demi mendirikan daycare Ketika berkuliah di Yogyakarta.

“Rupanya begitu kami konfirmasi, Rupanya hanya KTP-nya dipinjam sama temannya. Dan pada Ketika itu dia belum jadi hakim, Lagi sekolah di Yogyakarta,” ujarnya.

Heru mengatakan bahwa hakim PN Tais itu meminjamkan KTP-nya atas dasar Sayang dengan Kawan yang datang minta tolong.

“Terdapat temannya minta tolong mau bikin yayasan, kemudian karena Sayang sama temannya itu dikasih tanpa pikir. Kalau sudah jadi hakim, mungkin Bukan mungkin itu dikasih (pinjam KTP). Dan kalau dia bayangkan bakal jadi hakim mungkin enggak dikasih,” kata Heru.

Karena pada Ketika KTP itu dipinjamkan oleh si hakim belum menjabat, Bukan pernah mengecek atau mengontrol dan menanyakan terkait daycare yang didirikan tersebut.

“Dia juga Bukan Terdapat saham di situ, Bukan dapat keuntungan juga di situ. Tiba-tiba muncul masalah,” ujarnya.

Menurut Heru, hakim aktif tersebut hakim muda yang berprestasi, sehingga kejadian tersebut telah menyeret namanya.

“Sepanjang pemahaman kami, anak ini sebetulnya anak yang cerdas dan berprestasi, hakim muda dan berprestasi. Sayang juga, tau-tau muncul masalah ini,” ujar Heru.

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tais Rohmat telah memberikan Penjelasan atas masuknya nama seorang hakim dalam struktur yayasan penitipan anak (Daycare) Little Aresha Yogyakarta.

Dalam klarifikasinya, disampaikan bahwa perkara namanya dapat masuk dalam susunan organisasi penitipan anak tersebut berawal pada tahun 2021, Ketika dua orang bernama Nga Liem dan Diah meminta Donasi Ketika mendirikan usaha penitipan anak yang sudah berjalan tapi belum berbentuk badan hukum.

Disampaikan juga bahwa hakim tersebut sempat memberikan Donasi berupa Berkas identitas pribadi Tetapi telah meminta agar namanya dihapus dalam struktur yayasan ketiga sudah berbentuk banda hukum karena sedang mengikuti tahapan tes CPNS.

Selama daycare berdiri, hakim tersebut Bukan pernah menerima imbalan ataupun turut serta dalam permodalan, operasional dan pengambilan keputusan apapun terkait yayasan tersebut.

Bahkan, hakim tersebut juga Bukan pernah mengetahui dan diinformasikan dalam pendirian akta notaris yayasan, juga Bukan pernah memberi kuasa kepada siapapun atas tindakan hukum pendirian yayasan tersebut.

Dalam klarifikasinya, hakim tersebut mengakui kelalaiannya pada tahun 2021 dengan meminjamkan Berkas identitas pribadinya. Dan menyampaikan permohonan Ampun Berkualitas kepada para korban, keluarga korban maupun kepada MA.

Terpisah, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.

Dua dari 13 orang tersangka kasus kekerasan dan penelantaran di tempat penitipan anak tersebut adalah DK (51) sebagai ketua yayasan, dan AP (42) sebagai kepala sekolah.

Sedangkan sebelas orang lainnya yang merupakan pengasuh daycare. Masing-masing adalah berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), DM (28).